Belajar Hukum Pembajakan di laut dari One Piece

 

Belajar Hukum Pembajakan di laut dari One Piece


Penikmat anime One Piece pasti tahu bahwa Monkey D. Luffy menyebut dirinya sebagai bajak laut dan bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut!

Tapi, sudahkah tindakan Luffy memenuhi ketentuan hukum untuk dapat disebut sebagai bajak laut? Yuk simak info hukum berikut.

1.   Dikisahkan Monkey D. Luffy yang sejak kecil bercita-cita ingin menjadi Raja Bajak Laut, bersama-sama dengan kru bajak lautnya mencari One Piece yang dipercaya sebagai harta karun terbesar.

2.  Kini, Luffy semakin dekat dengan cita-citanya menjadi Raja Bajak Laut. Namun, ia masih harus menghadapi 2 Yonko (kapten bajak laut paling terkenal dan kuat di dunia), yaitu Kaido dan Big Mom. Berbicara tentang bajak laut, sebenarnya bagaimana sih aturan hukum tentang bajak laut?

3.   Pada dasarnya, yang diatur dalam hukum internasional maupun hukum nasional adalah tindakan ‘pembajakan di laut’.

4. Menurut hukum internasional, pembajakan di laut adalah tindakan yang melibatkan kekerasan, penahanan tidak sah, atau pemusnahan oleh awak/penumpang kapal atau pesawat udara swasta terhadap kapal/pesawat udara lain, orang, atau barang yang ada di atasnya untuk tujuan pribadi yang dilakukan di laut lepas dan/atau di luar yurisdiksi negara mana pun (Pasal 101 UNCLOS).

5.     Ketentuan dalam UNCLOS menjadi dasar universal jurisdiction terhadap pembajakan di laut, di mana kewenangan mengadili kejahatan ini dimiliki oleh semua negara, termasuk kewenangan untuk melakukan penyitaan, menangkap, dan menerapkan hukuman.

6. Sedangkan dalam hukum nasional, tindak pidana pembajakan di laut mensyaratkan adanya tindakan kekerasan terhadap kapal lain atau orang dan barang di atasnya, berdasarkan Pasal 438 KUHP.

7.  Jadi, seseorang dianggap telah melakukan pembajakan di laut, baik menurut hukum internasional maupun nasional, jika melakukan kekerasan, penahanan, atau pemusnahan terhadap kapal lain, atau orang/barang di atasnya.




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI