Belajar Hukum Pembajakan di laut dari One Piece
Belajar
Hukum Pembajakan di laut dari One Piece
Penikmat
anime One Piece pasti tahu bahwa Monkey D. Luffy menyebut dirinya sebagai bajak
laut dan bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut!
Tapi,
sudahkah tindakan Luffy memenuhi ketentuan hukum untuk dapat disebut sebagai
bajak laut? Yuk simak info hukum berikut.
1. Dikisahkan
Monkey D. Luffy yang sejak kecil bercita-cita ingin menjadi Raja Bajak Laut,
bersama-sama dengan kru bajak lautnya mencari One Piece yang dipercaya sebagai
harta karun terbesar.
2. Kini,
Luffy semakin dekat dengan cita-citanya menjadi Raja Bajak Laut. Namun, ia
masih harus menghadapi 2 Yonko (kapten bajak laut paling terkenal dan kuat di
dunia), yaitu Kaido dan Big Mom. Berbicara tentang bajak laut, sebenarnya
bagaimana sih aturan hukum tentang bajak laut?
3. Pada
dasarnya, yang diatur dalam hukum internasional maupun hukum nasional adalah
tindakan ‘pembajakan di laut’.
4. Menurut
hukum internasional, pembajakan di laut adalah tindakan yang melibatkan
kekerasan, penahanan tidak sah, atau pemusnahan oleh awak/penumpang kapal atau
pesawat udara swasta terhadap kapal/pesawat udara lain, orang, atau barang yang
ada di atasnya untuk tujuan pribadi yang dilakukan di laut lepas dan/atau di
luar yurisdiksi negara mana pun (Pasal 101 UNCLOS).
5. Ketentuan
dalam UNCLOS menjadi dasar universal jurisdiction terhadap pembajakan di laut,
di mana kewenangan mengadili kejahatan ini dimiliki oleh semua negara, termasuk
kewenangan untuk melakukan penyitaan, menangkap, dan menerapkan hukuman.
6. Sedangkan
dalam hukum nasional, tindak pidana pembajakan di laut mensyaratkan adanya
tindakan kekerasan terhadap kapal lain atau orang dan barang di atasnya,
berdasarkan Pasal 438 KUHP.
7. Jadi,
seseorang dianggap telah melakukan pembajakan di laut, baik menurut hukum
internasional maupun nasional, jika melakukan kekerasan, penahanan, atau
pemusnahan terhadap kapal lain, atau orang/barang di atasnya.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar