Belajar Hukum Perjanjian dari Drakor Idol : The Coup


Belajar Hukum Perjanjian dari Drakor Idol : The Coup



Dicap sebagai member idol group gagal, Jenna, Hyun Ji, Elle, Stella, dan Chae Ah tidak dapat berbuat apa-apa selain menunggu kontrak dengan agensi berakhir dan berpasrah jika nantinya agensi akan membubarkan idol group yang menaungi mereka, yakni Cotton Candy.

Nahasnya, para member Cotton Candy tak mampu berbuat apa-apa, termasuk keluar dari agensi dan mencari agensi lainnya. Sebab, jika keluar dari agensi sebelum kontrak berakhir, mereka harus membayar sejumlah uang pinalti.

Agar kejadian serupa tak terjadi lagi, apa saja sih hal-hal yang harus diketahui sebelum menandatangani kontak menurut hukum positif di Indonesia?

Berhasil debut dalam idol group setelah menjalani proses training yang panjang dan melelahkan tentu menjadi suatu kebahagiaan tersendiri. Begitulah yang dirasakan Jenna, Hyun Ji, Elle, Stella, dan Chea Ah yang berhasil debut dalam suatu idol group bernama Cotton Candy pada Maret 2016 silam.

Namun ternyata, berhasil debut tak menjamin kesuksesan mereka. Bertahun-tahun sejak debut, Cotton Candy dicap sebagai idol group gagal dan karenanya, Cotton Candy diabaikan agensinya, tidak diizinkan memakai ruang latihan, tidak diberi kesempatan comeback, bahkan terancam dibubarkan setelah kontrak berakhir.

Nahasnya, para member tidak bisa meninggalkan agensi sebelum kontrak berakhir. Jika nekat, mereka harus membayar pinalti.

Jenna, Leader Cotton Candy lalu mengupayakan beragam cara untuk mempertahankan Cotton Candy, termasuk meminta CEO agensi untuk tidak membubarkan Cotton Candy setelah kontrak berakhir, namun ditolak.

Kesal sampai ke ubun-ubun, Jenna mengancam akan melawan agensinya di pengadilan atas pelanggaran kontrak, meskipun besar kemungkinan akan kalah.

Jika peristiwa ini terjadi di Indonesia, bagaimana hukumnya? Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak?

Secara hukum, suatu perjanjian sah jika memenuhi syarat :

  • a.     Kesepakatan para pihak;
  • b.     Kecakapan para pihak;
  • c.      Mengenai suatu hal tertentu;
  • d.     Sebab yang halal.

(Pasal 1320 s.d. Pasal 1337 KUH Perdata).   

Perjanjian yang dibuat tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sesuai dengan asas pacta sunt servanda. Konsekwnsinya, para pihak harus mematuhi setiap ketentuan yang disepakati dalam perjanjian (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).

Dalam hal salah satu pihak wanprestasi, yang bisa berupa tidak menyerahkan sesuatu, tidak melakukan sesuatu, atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan diperjanjikan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gagatan wanprestasi ke pengadilan (Pasal 1234 KUH Perdata).

Dari Cotton candy, kita belajar bahwa sebelum menandatangani perjanjian, kita harus betul-betul memahami dan memastikan isi perjanjian tersebut telah mengakomodir kepentingan kita. Sehingga, jika isi perjanjian dilanggar, kita memiliki alasan hukum yang kuat untuk menggugat pihak lawan ke pengadilan.

Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara