Belajar Hukum Perjanjian dari Drakor Idol : The Coup
Belajar Hukum Perjanjian dari Drakor Idol : The Coup
Dicap sebagai member
idol group gagal, Jenna, Hyun Ji, Elle, Stella, dan Chae Ah tidak dapat berbuat
apa-apa selain menunggu kontrak dengan agensi berakhir dan berpasrah jika
nantinya agensi akan membubarkan idol group yang menaungi mereka, yakni Cotton
Candy.
Nahasnya, para member
Cotton Candy tak mampu berbuat apa-apa, termasuk keluar dari agensi dan mencari
agensi lainnya. Sebab, jika keluar dari agensi sebelum kontrak berakhir, mereka
harus membayar sejumlah uang pinalti.
Agar kejadian serupa
tak terjadi lagi, apa saja sih hal-hal yang harus diketahui sebelum
menandatangani kontak menurut hukum positif di Indonesia?
Berhasil debut dalam
idol group setelah menjalani proses training yang panjang dan melelahkan tentu
menjadi suatu kebahagiaan tersendiri. Begitulah yang dirasakan Jenna, Hyun Ji,
Elle, Stella, dan Chea Ah yang berhasil debut dalam suatu idol group bernama Cotton
Candy pada Maret 2016 silam.
Namun ternyata,
berhasil debut tak menjamin kesuksesan mereka. Bertahun-tahun sejak debut,
Cotton Candy dicap sebagai idol group gagal dan karenanya, Cotton Candy
diabaikan agensinya, tidak diizinkan memakai ruang latihan, tidak diberi
kesempatan comeback, bahkan terancam dibubarkan setelah kontrak berakhir.
Nahasnya, para member
tidak bisa meninggalkan agensi sebelum kontrak berakhir. Jika nekat, mereka
harus membayar pinalti.
Jenna, Leader Cotton
Candy lalu mengupayakan beragam cara untuk mempertahankan Cotton Candy,
termasuk meminta CEO agensi untuk tidak membubarkan Cotton Candy setelah
kontrak berakhir, namun ditolak.
Kesal sampai ke
ubun-ubun, Jenna mengancam akan melawan agensinya di pengadilan atas
pelanggaran kontrak, meskipun besar kemungkinan akan kalah.
Jika peristiwa ini
terjadi di Indonesia, bagaimana hukumnya? Apa saja hal-hal yang harus
diperhatikan sebelum menandatangani kontrak?
Secara hukum, suatu
perjanjian sah jika memenuhi syarat :
- a.
Kesepakatan para pihak;
- b.
Kecakapan para pihak;
- c.
Mengenai suatu hal tertentu;
- d.
Sebab yang halal.
(Pasal
1320 s.d. Pasal 1337 KUH Perdata).
Perjanjian yang dibuat
tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sesuai
dengan asas pacta sunt servanda. Konsekwnsinya, para pihak harus mematuhi
setiap ketentuan yang disepakati dalam perjanjian (Pasal 1338 ayat (1) KUH
Perdata).
Dalam hal salah satu
pihak wanprestasi, yang bisa berupa tidak menyerahkan sesuatu, tidak melakukan
sesuatu, atau melaksanakan tetapi tidak sesuai dengan diperjanjikan, maka pihak
yang merasa dirugikan dapat mengajukan gagatan wanprestasi ke pengadilan (Pasal
1234 KUH Perdata).
Dari Cotton candy, kita
belajar bahwa sebelum menandatangani perjanjian, kita harus betul-betul
memahami dan memastikan isi perjanjian tersebut telah mengakomodir kepentingan
kita. Sehingga, jika isi perjanjian dilanggar, kita memiliki alasan hukum yang
kuat untuk menggugat pihak lawan ke pengadilan.
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar