Belajar Hukum Perkawianan dari drama Ustad Milenial
Belajar
Hukum Perkawianan dari drama Ustad Milenial
Absen
dulu yuk! Siapa di sini yang nonton drama Ustad Milenial? Dalam salah satu
scene, diceritakan bahwa ayah Ahmad menuliskan wasiat yang salah satunya berisi
permintaan agar Ahmad menikah dengan anak sahabat ayahnya.
Hmm…
sebenarnya bagaimana sih pandangan hukum terhadap hal tesebut? Haruskah Ahmad
memenuhi wasiat perjodohan itu?
Yuk
simak ulasan singkat berikut agar lebih paham hukum, selamat membaca dan semoga
bermanfaat.
1. Dikisahkan,
bapak Ahmad menuliskan surat Wasiat kepada Ahmad sebelum ia meninggal. Salah
satu permintaan yang tertulis dalam wasiat yaitu agar Ahmad menikahi anak
sahabatnya, yakni Khadijah (Kia).
2. Mengetahui
hal tersebut, Ahmad menjadi gelisah. Berkali-kali, ia bertanya pada ibunya
terkait keharusannya menjalankan wasiat tersebut. Ibu Ahmad pun bertanya,
‘Kenapa? Hati Mas sudah ada yang isi ya?’. Ahmad hanya terdiam. Sebenarnya,
bagaimana pandangan hukum nasional dan Islam terkait wasiat perjodohan ini?
3. Pada
dasarnya, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai,
tanpa ada paksaan dari pihak manapun (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan beserta
penjelasannya dan Pasal 16 ayat (1) KHI).
4. Bila
perkawinan tidak disetujui salah seorang calon mempelai, maka perkawinan
tidak dapat dilangsungkan. Bahkan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan
dapat dibatalkan (Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 71 huruf f KHI).
5. Sedangkan
mengenai subtansi wasiat yang diatur dalam KHI terbatas hanya pada harta benda
pewaris.
Tapi,
jika merujuk pada kaidah fikih muammalah kontemporer, pada dasarnya hukum asal
praktik muammalah adalah mubah (boleh), hingga ada dalil yang menunjukkan hukum
kebalikannya. Sehingga, pewasiat boleh meminta hal-hal lain, sepanjang tidak
bertentangan dengan syariat Islam.
6. Terkait
keharusan penerima wasiat menjalankan wasiat, Pasal 197 ayat (2) huruf b KHI
memungkinkan penerima wasiat untuk menolak wasiat yang ditujukan padanya, yang
berakibat wasiat menjadi batal.
7. Adapun
wajib tidaknya memenuhi wasiat tersebut tergantung pada kondisi yang
melatarbelakanginya. Misalnya, jika keduanya sama-sama siap, sepakat dan rida
untuk menikah tanpa paksaan dari siapapun, maka hukum menjalankan wasiat
tersebut bisa menjadi sunnah.
8. Tapi,
jika salah satu pihak tidak sepakat untuk menikah atau pihak perempuan masih
terikat pernikahan dengan orang lain, hukum melaksanakan wasiat itu bisa
menjadi haram. Sebab, perkawinan hanya dapat dilangsungkan atas kesepakatan
dan perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain dilarang
dinikahi.
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar