Belajar Hukum Perkawianan dari drama Ustad Milenial

 

Belajar Hukum Perkawianan dari drama Ustad Milenial


Absen dulu yuk! Siapa di sini yang nonton drama Ustad Milenial? Dalam salah satu scene, diceritakan bahwa ayah Ahmad menuliskan wasiat yang salah satunya berisi permintaan agar Ahmad menikah dengan anak sahabat ayahnya.

Hmm… sebenarnya bagaimana sih pandangan hukum terhadap hal tesebut? Haruskah Ahmad memenuhi wasiat perjodohan itu?

Yuk simak ulasan singkat berikut agar lebih paham hukum, selamat membaca dan semoga bermanfaat.

1.  Dikisahkan, bapak Ahmad menuliskan surat Wasiat kepada Ahmad sebelum ia meninggal. Salah satu permintaan yang tertulis dalam wasiat yaitu agar Ahmad menikahi anak sahabatnya, yakni Khadijah (Kia).

2.   Mengetahui hal tersebut, Ahmad menjadi gelisah. Berkali-kali, ia bertanya pada ibunya terkait keharusannya menjalankan wasiat tersebut. Ibu Ahmad pun bertanya, ‘Kenapa? Hati Mas sudah ada yang isi ya?’. Ahmad hanya terdiam. Sebenarnya, bagaimana pandangan hukum nasional dan Islam terkait wasiat perjodohan ini?

3.  Pada dasarnya, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun (Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan beserta penjelasannya dan Pasal 16 ayat (1) KHI).

4.   Bila perkawinan tidak disetujui salah seorang calon mempelai, maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan. Bahkan, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan dapat dibatalkan (Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 71 huruf f KHI).

5.   Sedangkan mengenai subtansi wasiat yang diatur dalam KHI terbatas hanya pada harta benda pewaris.

Tapi, jika merujuk pada kaidah fikih muammalah kontemporer, pada dasarnya hukum asal praktik muammalah adalah mubah (boleh), hingga ada dalil yang menunjukkan hukum kebalikannya. Sehingga, pewasiat boleh meminta hal-hal lain, sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

6.   Terkait keharusan penerima wasiat menjalankan wasiat, Pasal 197 ayat (2) huruf b KHI memungkinkan penerima wasiat untuk menolak wasiat yang ditujukan padanya, yang berakibat wasiat menjadi batal.

7. Adapun wajib tidaknya memenuhi wasiat tersebut tergantung pada kondisi yang melatarbelakanginya. Misalnya, jika keduanya sama-sama siap, sepakat dan rida untuk menikah tanpa paksaan dari siapapun, maka hukum menjalankan wasiat tersebut bisa menjadi sunnah.

8.  Tapi, jika salah satu pihak tidak sepakat untuk menikah atau pihak perempuan masih terikat pernikahan dengan orang lain, hukum melaksanakan wasiat itu bisa menjadi haram. Sebab, perkawinan hanya dapat dilangsungkan atas kesepakatan dan perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain dilarang dinikahi.




Sumber : Ig klinikhukum

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI