Belajar Hukum Perkawianan dari Game of Thrones

 

Belajar Hukum Perkawianan dari Game of Thrones



Penonton Game of Thrones pasti masih ingin kisah cinta sedarah antara Daenerys Targaryen dan Jon Snow, yang ternyata keponakannya sendiri. Jon adalah Aegon Targeryen, anak kandung dari Rhaegar Targaryen, kakak Daenerys. Jika kita berandai-andai keduanya menjalin kasih di Indonesia dan memutuskan untuk menikah, bagaimana hukumnya?

1.  Dikisahkan, Daenerys Targaryen dan pasukannya beserta ketiga naga miliknya ingin merebut kekuasaan Iron Throne yang saat itu dikuasai Crsei Lannister. Dalam perjalannya merebut takhta, Daenerys bertemu Jon Snow dan menjalani kasih dengannya.

2.   Namun tak disangka, ternyata Jon bukanlah anak haram Ned Stark seperti yang selama ini diketahui banyak orang. Jon adalah Aegon Targaryen, anak kandung Lyanna Stark dan Rhaegar Targaryen (kakak Daenerys). Sehingga singkatnya, Jon merupakan keponakan Daenerys.

3.    Mari berandai-andai, jika Daenerys dan Jon Snow menjalin kasih di Indonesia, kemudian berlanjut ke jenjang perkawinan, bagaimana hukumnya?

4.   Pada dasarnya, hukum perkawinan Indonesia mengenal larangan perkawinan antara 2 orang yang, di antaranya :

a.     Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;

b.   Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, seorang dengan saudara orang tua, dan seorang dengan saudara neneknya;

c.     Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri.

(Pasal 8 UU Perkawinan).

5.    Atas pelanggaran larangan perkawinan tersebut, perkawinan wajib dicegah dan tidak bisa digunakan. Pegawai pencatat perkawinan  pun akan menolak melangsungkan perkawinan tersebut.

(Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UU Perkawinan).

6.     Jika perkawinan terlanjur terjadi, bisa diajukan pembatalan perkawinan oleh :

a.     Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;

b.     Suami atau isteri;

c.      Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;

d.     Pejabat yang ditunjuk menurut Pasal 16 ayat (2) UU Perkawinan; dan

e.  Setiap orang yang berkepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

(Pasal 22 jo. Pasal 23 UU Perkawinan).

7.  Jadi, karena Daenerys Targaryen berhubungan darah dengan Jon Snow, maka mereka tidak bisa melangsungkan perkawinan. Tapi jika perkawinan terlanjur terjadi, dapat diajukan pembatalan perkawinan.

Nah, kira-kira aspek hukum apa lagi yang bisa kita pelajari dari Game of Thrones?




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara