Belajar Hukum Perkawianan dari Game of Thrones
Belajar Hukum
Perkawianan dari Game of Thrones
Penonton Game of Thrones
pasti masih ingin kisah cinta sedarah antara Daenerys Targaryen dan Jon Snow,
yang ternyata keponakannya sendiri. Jon adalah Aegon Targeryen, anak kandung
dari Rhaegar Targaryen, kakak Daenerys. Jika kita berandai-andai keduanya
menjalin kasih di Indonesia dan memutuskan untuk menikah, bagaimana hukumnya?
1. Dikisahkan, Daenerys Targaryen dan
pasukannya beserta ketiga naga miliknya ingin merebut kekuasaan Iron Throne
yang saat itu dikuasai Crsei Lannister. Dalam perjalannya merebut takhta,
Daenerys bertemu Jon Snow dan menjalani kasih dengannya.
2. Namun tak disangka, ternyata Jon
bukanlah anak haram Ned Stark seperti yang selama ini diketahui banyak orang.
Jon adalah Aegon Targaryen, anak kandung Lyanna Stark dan Rhaegar Targaryen
(kakak Daenerys). Sehingga singkatnya, Jon merupakan keponakan Daenerys.
3. Mari berandai-andai, jika Daenerys dan
Jon Snow menjalin kasih di Indonesia, kemudian berlanjut ke jenjang perkawinan,
bagaimana hukumnya?
4. Pada dasarnya, hukum perkawinan
Indonesia mengenal larangan perkawinan antara 2 orang yang, di antaranya :
a. Berhubungan
darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
b. Berhubungan
darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, seorang dengan
saudara orang tua, dan seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri.
(Pasal 8 UU Perkawinan).
5. Atas pelanggaran larangan perkawinan
tersebut, perkawinan wajib dicegah dan tidak bisa digunakan. Pegawai pencatat
perkawinan pun akan menolak
melangsungkan perkawinan tersebut.
(Pasal
16 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UU Perkawinan).
6.
Jika perkawinan terlanjur terjadi, bisa
diajukan pembatalan perkawinan oleh :
a. Para
keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri;
b. Suami
atau isteri;
c. Pejabat
yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
d. Pejabat
yang ditunjuk menurut Pasal 16 ayat (2) UU Perkawinan; dan
e. Setiap
orang yang berkepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut,
tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
(Pasal 22 jo. Pasal 23 UU Perkawinan).
7. Jadi, karena Daenerys Targaryen
berhubungan darah dengan Jon Snow, maka mereka tidak bisa melangsungkan
perkawinan. Tapi jika perkawinan terlanjur terjadi, dapat diajukan pembatalan
perkawinan.
Nah,
kira-kira aspek hukum apa lagi yang bisa kita pelajari dari Game of Thrones?
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar