Belajar Hukum Perlindungan Anak dari Little Mom
Belajar Hukum
Perlindungan Anak dari Little Mom
Siapa yang sudah nonton
serial Little Mom? Serial ini mengisahkan Naura, seorang siswi SMA berusia 16
tahun, yang hamil di luar nikah akibat berhubungan seks sebelum waktunya dengan
pacarnya, yang bernama Yuda.
Jika Yuda ogah
bertanggung jawab dan menolak menikahi Naura, apa yang bisa Naura lakukan?
Bisakah Yuda dituntut karena perbuatannya itu? Yuk simak info hukum berikut
agar wawasanmu bertambah. Semoga bermanfaat.
Di kisahkan, Naura (16
tahun) melakukan hubungan seksual dengan pacarnya, Yuda, hingga hamil.
Mengetahui hal itu, ayah Naura langsung pergi menemui dan menghajar Yuda,
kemudian mengajak Yuda dan orang tuanya bertemu untuk membahas kehamilan Naura
di jadwal yang telah disepakati.
Nyesek to the bone,
saat Naura dan orang tuanya telah sampai di depan rumah Yuda, pembantu Yuda
mengatakan bahwa Yuda dan orang tuanya sudah berangkat ke Jepang.
Mari berandai-andai.
Jika Yuda tidak kunjung kembali dari Jepang dan enggan mempertanggungjawabkan
perbuatannya, bisakah ia dituntut?
Secara hukum, salah
satu bentuk hubungan seksual yang dapat dipidana adalah yang dilakukan dengan
anak (usia < 18 tahun) jika ada pemaksaan pidananya yaitu penjara minimal 5
tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar (Pasal 1 angka 1 UU
35/2014 jo. 76D UU 35/2014 jo. Pasal 81 ayat (1) Perppu 1/2016).
Namun, ketentuan pidana
tersebut juga berlaku untuk orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain (Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016)
Sebagai contoh, kita
dapat merujuk pada Putusan PN Wonosobo No. 120/Pid.Sus/2015/2015/PN Wsb. Dalam
kasus tersebut, terdakwa membujuk saksi korban, pacarnya yang berusia 15 tahun,
melakukan hubungan seksual dengan menyatakan bahwa ia akan menikahi jika koban
hamil. Namun, faktanya terdakwa malah susah ditemui dan terus menghindar ketika
korban diketahui hamil.
Dalam kasus tersebut,
hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 76D UU 35/2014, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda
Rp. 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama 3 bulan.
Meski bisa dipidana,
namun jika pelaku berusia di bawah 18 tahun, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui sistem peradilan pidana anak, dengan mengunakan pendekatan keadilan
restorative, yakni melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait untuk
bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali
pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Pasal 1 angka 3 dan 6 jo. Pasal 5
ayat (1) dan (2) UU 11/2012).
Menurut kamu, bisakah
Yuda dijerat Pasal 76D UU 35/2014?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar