Belajar Hukum Perlindungan Anak dari Little Mom

Belajar Hukum Perlindungan Anak dari Little Mom



Siapa yang sudah nonton serial Little Mom? Serial ini mengisahkan Naura, seorang siswi SMA berusia 16 tahun, yang hamil di luar nikah akibat berhubungan seks sebelum waktunya dengan pacarnya, yang bernama Yuda.

Jika Yuda ogah bertanggung jawab dan menolak menikahi Naura, apa yang bisa Naura lakukan? Bisakah Yuda dituntut karena perbuatannya itu? Yuk simak info hukum berikut agar wawasanmu bertambah. Semoga bermanfaat.

Di kisahkan, Naura (16 tahun) melakukan hubungan seksual dengan pacarnya, Yuda, hingga hamil. Mengetahui hal itu, ayah Naura langsung pergi menemui dan menghajar Yuda, kemudian mengajak Yuda dan orang tuanya bertemu untuk membahas kehamilan Naura di jadwal yang telah disepakati.

Nyesek to the bone, saat Naura dan orang tuanya telah sampai di depan rumah Yuda, pembantu Yuda mengatakan bahwa Yuda dan orang tuanya sudah berangkat ke Jepang.

Mari berandai-andai. Jika Yuda tidak kunjung kembali dari Jepang dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya, bisakah ia dituntut?

Secara hukum, salah satu bentuk hubungan seksual yang dapat dipidana adalah yang dilakukan dengan anak (usia < 18 tahun) jika ada pemaksaan pidananya yaitu penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar (Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 jo. 76D UU 35/2014 jo. Pasal 81 ayat (1) Perppu 1/2016).

Namun, ketentuan pidana tersebut juga berlaku untuk orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain (Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016)

Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan PN Wonosobo No. 120/Pid.Sus/2015/2015/PN Wsb. Dalam kasus tersebut, terdakwa membujuk saksi korban, pacarnya yang berusia 15 tahun, melakukan hubungan seksual dengan menyatakan bahwa ia akan menikahi jika koban hamil. Namun, faktanya terdakwa malah susah ditemui dan terus menghindar ketika korban diketahui hamil.

Dalam kasus tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 76D UU 35/2014, dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Meski bisa dipidana, namun jika pelaku berusia di bawah 18 tahun, maka penyelesaiannya dilakukan melalui sistem peradilan pidana anak, dengan mengunakan pendekatan keadilan restorative, yakni melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Pasal 1 angka 3 dan 6 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU 11/2012).

Menurut kamu, bisakah Yuda dijerat Pasal 76D UU 35/2014?




Sumber : Ig klinikhukum

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara