Belajar Hukum Perlindungan Anak dari Film Hope


Belajar Hukum Perlindungan Anak dari Film Hope


Hayoo, buat kamu pecinta drakor udah pernah nonton film “hope” belum? Jadi Film hope itu mengangkat kisah nyata dari seorang anak perempuan yang mengalami kekerasan seksual.

Lalu bagaimana ancaman hukumannya jika di Indonesia? Yuk simak info singkat berikut. Oh.. iya, menurut kalian penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sudah efektif belum? Coba keluarkan opini kalian di kolom komentar ya.

Kasus kekerasan seksual, lebih tepatnya pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pernah terjadi di Korea Selatan, kasus ini kemudian dikenal dengan Nanyoung Case.

Nayoung Case adalah suatu kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008. Kasus ini menimpa seorang gadis berusia delapan tahun yang dikenal dengan nama Kim Na Young. Kasus Kim Na Young kemudian difilmkan pada tahun 2013, dengan judul Hope. Dalam film ini nama Kim Na Young diubah namanya menjadi Im So Won yang kemudian diperankan oleh Lee Ree, seorang aktris cilik Korea pada masa itu.

Film Hope diawali dengan  penggambaran kehidupan seorang gadis kecil yang periang bernama Im So Won, ia memiliki seorang ayah yang merupakan buruh pabrik dan ibu yang memiliki toko di rumahnya.

Suatu hari, So Won berangkat ke sekolah sendirian dalam kondisi hujan dan jalanan yang sepi.

Namun, di tengah jalan, dirinya di hadang oleh seorang pria berumur 57 tahun yang kemudian diketahui bernama Cho Do Son.

Awalnya Cho Do Son hanya meminta Im So Won untuk berbagi payung. Im So Won mengiyakannya. Namun, Cho Do Son malah membawa paksa So Won ke sebuah toilet rusak yang berada di sebuah gereja. Cho Do Son, memperkosa dan menganiaya So Won lalu meninggalkan tubuh So Won yang penuh luka begitu saja.

So Won ditemukan dengan kondisi fisik yang mengkhawatirkan. Namun, ia masih bisa diselamatkan. Yang menyedihkan, tentu saja luka-luka fisik yang sama parahnya dengan trauma mental korban.

Kebrutalan pelaku membuat korban sampai harus menjalani operasi colostomy (pemotongan usus) dan memakai kantung colostomy seumur hidupnya. Selain itu So Won juga mengalami trauma berat.

Akan tetapi, kehidupan keluarga So Won kembali diguncang prahara ketika pengadilan memutuskan hukuman yang dirasa terlalu ringan kepada pelaku pemerkosanya, yakni hanya 12 tahun masa penjara.

Dalam konteks hukum di Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar (vide Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1).

Dan berdasarkan Data Sistem informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) medio 1 Januari 2020 jumlah anak korban kekerasan seksual hingga periode Juli 2020 mencapai angka 2.556 anak.

Menurut kalian, apakah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sudah efektif?




Sumber : Ig fasilitashukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara