Belajar Hukum Perlindungan Anak dari Film Hope
Belajar Hukum
Perlindungan Anak dari Film Hope
Hayoo, buat kamu
pecinta drakor udah pernah nonton film “hope” belum? Jadi Film hope itu
mengangkat kisah nyata dari seorang anak perempuan yang mengalami kekerasan
seksual.
Lalu bagaimana ancaman
hukumannya jika di Indonesia? Yuk simak info singkat berikut. Oh.. iya, menurut
kalian penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia
sudah efektif belum? Coba keluarkan opini kalian di kolom komentar ya.
Kasus kekerasan
seksual, lebih tepatnya pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak di bawah
umur pernah terjadi di Korea Selatan, kasus ini kemudian dikenal dengan
Nanyoung Case.
Nayoung Case adalah
suatu kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008. Kasus
ini menimpa seorang gadis berusia delapan tahun yang dikenal dengan nama Kim Na
Young. Kasus Kim Na Young kemudian difilmkan pada tahun 2013, dengan judul
Hope. Dalam film ini nama Kim Na Young diubah namanya menjadi Im So Won yang
kemudian diperankan oleh Lee Ree, seorang aktris cilik Korea pada masa itu.
Film Hope diawali
dengan penggambaran kehidupan seorang
gadis kecil yang periang bernama Im So Won, ia memiliki seorang ayah yang
merupakan buruh pabrik dan ibu yang memiliki toko di rumahnya.
Suatu hari, So Won berangkat
ke sekolah sendirian dalam kondisi hujan dan jalanan yang sepi.
Namun, di tengah jalan,
dirinya di hadang oleh seorang pria berumur 57 tahun yang kemudian diketahui
bernama Cho Do Son.
Awalnya Cho Do Son
hanya meminta Im So Won untuk berbagi payung. Im So Won mengiyakannya. Namun,
Cho Do Son malah membawa paksa So Won ke sebuah toilet rusak yang berada di
sebuah gereja. Cho Do Son, memperkosa dan menganiaya So Won lalu meninggalkan
tubuh So Won yang penuh luka begitu saja.
So Won ditemukan dengan
kondisi fisik yang mengkhawatirkan. Namun, ia masih bisa diselamatkan. Yang
menyedihkan, tentu saja luka-luka fisik yang sama parahnya dengan trauma mental
korban.
Kebrutalan pelaku
membuat korban sampai harus menjalani operasi colostomy (pemotongan usus) dan
memakai kantung colostomy seumur hidupnya. Selain itu So Won juga mengalami
trauma berat.
Akan tetapi, kehidupan
keluarga So Won kembali diguncang prahara ketika pengadilan memutuskan hukuman
yang dirasa terlalu ringan kepada pelaku pemerkosanya, yakni hanya 12 tahun
masa penjara.
Dalam konteks hukum di
Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang setiap orang melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5
miliar (vide Pasal 76D jo. Pasal 81 ayat (1).
Dan berdasarkan Data
Sistem informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) medio 1
Januari 2020 jumlah anak korban kekerasan seksual hingga periode Juli 2020
mencapai angka 2.556 anak.
Menurut kalian, apakah
hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sudah efektif?
Sumber : Ig
fasilitashukum
Komentar
Posting Komentar