Belajar Hukum Phising dari Drakor Taxi Driver

 

Belajar Hukum Phising dari Drakor Taxi Driver




Nggak Cuma di Indonesia, ternyata tindak pidana voice phising (vishing) juga marak terjadi di Korea Selatan, seperti yang diangkat dalam Taxi Driver, drama korea yang bercerita tentang perusahaan taksi bernama Rainbow Taxi yang membuka jasa balas dendam.

Choi Kyung Gu, teknisi Rainbow Taxi, menjadi korban vishing dan kehilangan seluruh saldo rekeningnya. Ternyata, ia bukan satu-satunya korban. Oleh karena itu, Rainbow Taxi di bawah komando Kim Do Ki pun sepakat turun tangan.

Mari berandai-andai, jika phising ini terjadi di Indonesia, bagaimana jerat hukum nya bagi pelaku? Simak ulasan singkatnya di bawah ini.

1.  Dikisahkan, Choi Kyung Gu, teknisi Rainbow Taxi Company, menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai jaksa. Oknum itu mengatakan bahwa rekening Kyung Gu digunakan oleh para tersangka penipuan, sehingga rekeningnya akan dibekukan sementara saat penyelidikan dimulai.

2.   Oknum itu kemudian meminta Kyung Gu untuk mentarnsfer seluruh saldo rekeningnya ke nomor rekening yang ditunjuk. Kyung Gu melakukannya untuk membantu oknum yang mengaku jaksa tersebut.

3. Sadar telah ditipu, Kyung Gu lalu pergi ke kantor polisi. Sesampainya di sana, ia menyadari ia bukan satu-satunya korban. Dari yang ia dengar, kemungkinan korban mendapatkan uangnya kembali adalah 1:10.000, alias hampir mustahil.

4.  Tahukah kamu, perbuatan oknum yang mengaku jaksa tersebut dikategorikan sebagai phone phising atau voice phising (vishing), yaitu salah satu modus phising dimana seseorang mengatasnamakan pihak tertentu untuk menelepon korban dengan tujuan memperoleh informasi pribadinya atau memintanya mentransfer sejumlah uang.

Jika perbuatan phising terjadi di Indonesia, bagaimana jerat hukum bagi pelaku? Yuk kita simak bersama

5.    Meskipun di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai Phising, pelaku dapat dijerat dengan KUHP dan UU ITE, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.

6.   Sebagai contoh, jika kasus yang menimpa Kyung Gu terjadi di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Nah, menurut kamu pasal apa lagi yang dapat menjerat pelaku phising?



Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara