Belajar Hukum Phising dari Drakor Taxi Driver
Belajar Hukum Phising dari Drakor Taxi Driver
Nggak Cuma di
Indonesia, ternyata tindak pidana voice phising (vishing) juga marak terjadi di
Korea Selatan, seperti yang diangkat dalam Taxi Driver, drama korea yang
bercerita tentang perusahaan taksi bernama Rainbow Taxi yang membuka jasa balas
dendam.
Choi Kyung Gu, teknisi
Rainbow Taxi, menjadi korban vishing dan kehilangan seluruh saldo rekeningnya.
Ternyata, ia bukan satu-satunya korban. Oleh karena itu, Rainbow Taxi di bawah
komando Kim Do Ki pun sepakat turun tangan.
Mari berandai-andai,
jika phising ini terjadi di Indonesia, bagaimana jerat hukum nya bagi pelaku?
Simak ulasan singkatnya di bawah ini.
1. Dikisahkan, Choi Kyung Gu, teknisi
Rainbow Taxi Company, menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai
jaksa. Oknum itu mengatakan bahwa rekening Kyung Gu digunakan oleh para
tersangka penipuan, sehingga rekeningnya akan dibekukan sementara saat
penyelidikan dimulai.
2. Oknum itu kemudian meminta Kyung Gu
untuk mentarnsfer seluruh saldo rekeningnya ke nomor rekening yang ditunjuk.
Kyung Gu melakukannya untuk membantu oknum yang mengaku jaksa tersebut.
3. Sadar telah ditipu, Kyung Gu lalu pergi
ke kantor polisi. Sesampainya di sana, ia menyadari ia bukan satu-satunya
korban. Dari yang ia dengar, kemungkinan korban mendapatkan uangnya kembali
adalah 1:10.000, alias hampir mustahil.
4. Tahukah kamu, perbuatan oknum yang
mengaku jaksa tersebut dikategorikan sebagai phone phising atau voice phising
(vishing), yaitu salah satu modus phising dimana seseorang mengatasnamakan
pihak tertentu untuk menelepon korban dengan tujuan memperoleh informasi
pribadinya atau memintanya mentransfer sejumlah uang.
Jika
perbuatan phising terjadi di Indonesia, bagaimana jerat hukum bagi pelaku? Yuk
kita simak bersama
5. Meskipun di Indonesia belum ada
peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai Phising, pelaku
dapat dijerat dengan KUHP dan UU ITE, sesuai dengan tindak pidana yang
dilakukannya.
6. Sebagai contoh, jika kasus yang menimpa
Kyung Gu terjadi di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP
tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Nah,
menurut kamu pasal apa lagi yang dapat menjerat pelaku phising?
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar