Belajar Hukum Pidana dari Drakor The Devil Judge
Belajar Hukum Pidana
dari Drakor The Devil Judge
Siapa nih yang sudah
nonton drakor The Devil Judge? Drama yang berlatar dystopia khayalan Korea
Selatan ini mengisahkan persidangan yang disiarkan secara langsung (live court
show) yang dipimpin oleh hakim Kang Yo Han dengan melibatkan partisipasi
masyarakat sebagai juri yang turut menentukan bersalah atau tidaknya si
terdakwa.
Pada kasus pertama yang
diadili, hakim Kang Yo Han menjatuhkan vonis penjara selama 235 tahun kepada Ju
Il Di, pemilik Ju Chemical Factory Four, atas perbuatannya yang telah membuang
limbah ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu yang mencelakai 47 korban, dan bahkan
hingga meninggal dunia. Jika ditinjau dari hukum pidana Indonesia, bisakah
hakim menjatuhkan vonis penjara hingga 235 tahun?
Dikisahkan, Presiden
Heo Joong Se meloloskan RUU reformasi yudisial yang mengakibatkan untuk pertama
kalinya dalam sejarah, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi sebagai juri
dalam persidangan yang disiarkan secara langsung (live court show) yang
dipimpin oleh hakim Kang Yo Han yang terkenal kejam.
Kasus kebocoran limbah Ju Chemical Factory Four yang menyebabkan 11 orang tewas, 23 orang dirawat di
ICU, dan 13 orang menderita efek jangka panjang serius, menjadi kasus pertama
yang diadili. Ju Il Do, sang pemilik Ju Chemical Factory Four didakwa dengan
dakwaan alternatif atas pembunuhan akibat kelalaian atau kelalaian
professional yang mengakibatkan kematian.
Dalam putusannya,
dengan mempertimbangkan hasil vote masyarakat serta merujuk pada UU reformasi
yudisial yang membolehkan hakim memberikan sejumlah hukuman demi semua korban,
hakim Kang Yo Han menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan kelalaian
professional yang menyebabkan kematian dengan hukuman 235 tahun penjara, yang
diakumulasi dari total hukuman untuk 47 korban.
Mari berandai-andai,
jika vonis tersebut dijatuhkan di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?
Pada dasarnya, pidana
penjara dibedakan menjadi pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu
yang dijatuhkan minimal 1 hari dan maksimal 15 tahun berturut-turut (Pasal 12
ayat (1) dan (2) KUHP).
Tapi, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu untuk 20 tahun berturut-turut jika kejahatan yang dilakukan :
- Diancam antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu;
- Disertai dengan perbarengan (concursus),
pengulangan (residive), atau karena yang ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a KUHP;
- Pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun (Pasal 12 ayat (3) dan (4) KUHP).
Jadi, merujuk dari
hukum pidana di Indonesia, hakim tidak dapat menjatuhkan pidana penjara selama
waktu tertentu untuk lebih dari 20 tahun.
Menurut kamu, aspek
hukum apa lagi yang menarik untuk dibahas dari drakor The Devil Judge?
Sumber : Ig Klinikhukum
Komentar
Posting Komentar