Belajar Hukum Pidana dari Drakor The Devil Judge

 

Belajar Hukum Pidana dari Drakor The Devil Judge




Siapa nih yang sudah nonton drakor The Devil Judge? Drama yang berlatar dystopia khayalan Korea Selatan ini mengisahkan persidangan yang disiarkan secara langsung (live court show) yang dipimpin oleh hakim Kang Yo Han dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai juri yang turut menentukan bersalah atau tidaknya si terdakwa.

Pada kasus pertama yang diadili, hakim Kang Yo Han menjatuhkan vonis penjara selama 235 tahun kepada Ju Il Di, pemilik Ju Chemical Factory Four, atas perbuatannya yang telah membuang limbah ke sungai tanpa diolah terlebih dahulu yang mencelakai 47 korban, dan bahkan hingga meninggal dunia. Jika ditinjau dari hukum pidana Indonesia, bisakah hakim menjatuhkan vonis penjara hingga 235 tahun?

Dikisahkan, Presiden Heo Joong Se meloloskan RUU reformasi yudisial yang mengakibatkan untuk pertama kalinya dalam sejarah, seluruh masyarakat dapat berpartisipasi sebagai juri dalam persidangan yang disiarkan secara langsung (live court show) yang dipimpin oleh hakim Kang Yo Han yang terkenal kejam.

Kasus kebocoran limbah Ju Chemical Factory Four yang menyebabkan 11 orang tewas, 23 orang dirawat di ICU, dan 13 orang menderita efek jangka panjang serius, menjadi kasus pertama yang diadili. Ju Il Do, sang pemilik Ju Chemical Factory Four didakwa dengan dakwaan alternatif atas pembunuhan akibat kelalaian atau kelalaian professional yang mengakibatkan kematian.

Dalam putusannya, dengan mempertimbangkan hasil vote masyarakat serta merujuk pada UU reformasi yudisial yang membolehkan hakim memberikan sejumlah hukuman demi semua korban, hakim Kang Yo Han menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan kelalaian professional yang menyebabkan kematian dengan hukuman 235 tahun penjara, yang diakumulasi dari total hukuman untuk 47 korban.

Mari berandai-andai, jika vonis tersebut dijatuhkan di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?

Pada dasarnya, pidana penjara dibedakan menjadi pidana penjara seumur hidup dan selama waktu tertentu yang dijatuhkan minimal 1 hari dan maksimal 15 tahun berturut-turut (Pasal 12 ayat (1) dan (2) KUHP).

Tapi, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu untuk 20 tahun berturut-turut jika kejahatan yang dilakukan :

  • Diancam antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu;
  • Disertai dengan perbarengan (concursus), pengulangan (residive), atau karena yang ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a KUHP;
  • Pidana penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun (Pasal 12 ayat (3) dan (4) KUHP).

Jadi, merujuk dari hukum pidana di Indonesia, hakim tidak dapat menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu untuk lebih dari 20 tahun.

Menurut kamu, aspek hukum apa lagi yang menarik untuk dibahas dari drakor The Devil Judge?




Sumber : Ig Klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara