Belajar Hukum Pidana dari Film Parasite
Belajar Hukum Pidana
dari Film Parasite
Yuk absen dulu siapa
yang sudah nonton film Parasite? Fim asal Korea Selatan yang memenangkan
Penghargaan Cannes Film Festival 2019 dan meraih beberapa penghargaan bergengsi
Oscar 2020 ini menceritakan kesenjangan sosial keluarga kaya dan miskin.
Demi memperoleh
penghasilan tetap, keluarga Kim melakukan beragam cara agar bisa diterima
bekerja di keluarga Park yang kaya raya. Mereka sekeluarga kompak berbohong,
memakai identitas palsu, dan memalsukan dokumen-dokumen seperti ijazah. Jika
perbuatan ini terjadi di Indonesia, bagaimana ya jerat hukumnya?
Dikisahkan, Kim Ki Woo
dan keluarganya tinggal di Banjiha, apartemen semi-bawah tanah yang kecil dan
kumuh. Pada saat itu, pekerjaan mereka adalah melipat kotak pizza dengan
penghasilan minim dan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Suatu hari, Ki Woo
ditawari oleh Min Hyuk, temannya untuk mengambil alih profesinya sebagai guru
les privat bahasa Inggris Park Da Hye, putri dari keluarga Park yang kaya
raya. Awalnya, Ki Woo ragu karena ia tak punya gelar. Tapi, Min Hyuk kemudian
menyarankan Ki Woo untuk memalsukan dokumennya. Akhirnya, berbekal dokumen dan
identitas palsu, Ki Woo diterima bekerja menggantikan Min Hyuk.
Kemudian,
perlahan-lahan keluarga Kim berusaha agar satu per satu dari mereka bisa
bekerja pada keluarga Park, dengan cara memalsukan identitas maupun berbohong
sebagai penyedia jasa professional. Jika peristiwa ini terjadi di Indonesia,
bagaimana ketentuan hukumnya?
Pada dasarnya,
perbuatan keluarga Kim yang memalsukan dan menggunakan dokumen palsu dapat
dijerat Pasal 263 KUHP atas tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman
pidana penjara maksimal 6 tahun.
Untuk dapat dijerat
Pasal 263 KUHP, surat yang dipalsu itu harus :
- . Dapat menerbitkan suatu hak, misalnya
ijazah;
- . Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang;
- . Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kuitansi.
d. Surat yang digunakan sebagai keterangan
atas suatu perbuatan/peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran (R. Soesilo
dalam bukunya KUHP serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, hal.
195).
Perbuatan pemalsuan
harus memenuhi unsur :
- Dengan maksud akan menggunakan atau
menyuruh orang lain menggunakan suratitu seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
- Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian;
- Yang dihukum tidak hanya yang memalsukan, tetapi juga yang sengaja menggunakan surat palsu;
d.
Bagi pengguna surat palsu, harus
dibuktikan bahwa ia bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsu,
serta dapat mendatangkan kerugian.
(R.
Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar-komentar lengkap Pasal demi Pasal hal
196)
Selain dijerat KUHP,
orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi palsu dapat dijerat pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta (Pasal 69 ayat
(1) UU 20/2003).
Menurut kamu, film mana
lagi yang aspek hukumnya menarik untuk di kaji?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar