Belajar Hukum Pidana dari Film Parasite

 

Belajar Hukum Pidana dari Film Parasite




Yuk absen dulu siapa yang sudah nonton film Parasite? Fim asal Korea Selatan yang memenangkan Penghargaan Cannes Film Festival 2019 dan meraih beberapa penghargaan bergengsi Oscar 2020 ini menceritakan kesenjangan sosial keluarga kaya dan miskin.

Demi memperoleh penghasilan tetap, keluarga Kim melakukan beragam cara agar bisa diterima bekerja di keluarga Park yang kaya raya. Mereka sekeluarga kompak berbohong, memakai identitas palsu, dan memalsukan dokumen-dokumen seperti ijazah. Jika perbuatan ini terjadi di Indonesia, bagaimana ya jerat hukumnya?

Dikisahkan, Kim Ki Woo dan keluarganya tinggal di Banjiha, apartemen semi-bawah tanah yang kecil dan kumuh. Pada saat itu, pekerjaan mereka adalah melipat kotak pizza dengan penghasilan minim dan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Suatu hari, Ki Woo ditawari oleh Min Hyuk, temannya untuk mengambil alih profesinya sebagai guru les privat bahasa Inggris Park Da Hye, putri dari keluarga Park yang kaya raya. Awalnya, Ki Woo ragu karena ia tak punya gelar. Tapi, Min Hyuk kemudian menyarankan Ki Woo untuk memalsukan dokumennya. Akhirnya, berbekal dokumen dan identitas palsu, Ki Woo diterima bekerja menggantikan Min Hyuk.

Kemudian, perlahan-lahan keluarga Kim berusaha agar satu per satu dari mereka bisa bekerja pada keluarga Park, dengan cara memalsukan identitas maupun berbohong sebagai penyedia jasa professional. Jika peristiwa ini terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?

Pada dasarnya, perbuatan keluarga Kim yang memalsukan dan menggunakan dokumen palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP atas tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Untuk dapat dijerat Pasal 263 KUHP, surat yang dipalsu itu harus :

  • .     Dapat menerbitkan suatu hak, misalnya ijazah;
  • .     Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang;
  • .      Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kuitansi.

d.   Surat yang digunakan sebagai keterangan atas suatu perbuatan/peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran (R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal, hal. 195).

Perbuatan pemalsuan harus memenuhi unsur :

  •   Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan   suratitu seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
  •  Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian;
  •  Yang dihukum tidak hanya yang memalsukan, tetapi juga yang sengaja  menggunakan surat palsu;

d.     Bagi pengguna surat palsu, harus dibuktikan bahwa ia bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsu, serta dapat mendatangkan kerugian.

(R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta Komentar-komentar lengkap Pasal demi Pasal hal 196)

Selain dijerat KUHP, orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi palsu dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500 juta (Pasal 69 ayat (1) UU 20/2003).

Menurut kamu, film mana lagi yang aspek hukumnya menarik untuk di kaji?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara