Belajar Hukum Pidana dari Skandal Kim Seon Ho : Dari Janji Menikahi Hingga Menyuruh Aborsi
Belajar Hukum Pidana
dari Skandal Kim Seon Ho : Dari Janji Menikahi Hingga Menyuruh Aborsi
Baru-baru ini, ramai
diberitakan skandal “actor K” yang dikabarkan menyuruh mantan pacarnya yang
tengah hamil anaknya untuk mengaborsi kandungan tersebut dan berjanji akan
menikahi mantan pacarnya. Jika kasus ini terjadi di Indonesia, bagaimana ya
hukumnya?
Bagaimana jika kasus
ini dilihat dari sudut pandang hukum di Indonesia?
1.
Janji Menikahi
Janji menikahi tidak
menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan,
serta penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji
itu.
Tapi, jika telah
diikuti suatu pengumuman nikah, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk
menuntut kerugian, yang dapat diajukan maksimal 18 bulan terhitung sejak
pengumuman rencana perkawinan (pasal 58 KUH Perdata).
2.
Mengajak Hubungan Seks dengan
Iming-iming Janji Menikah
Perbuatan laki-laki
yang merayu perempuan agar mau melakukan hubungan seksual dengan iming-iming
janji menikahi, kemudian mengingkari janjinya, dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum (PMH) jika memenuhi unsur antara lain :
a.
Harus melawan hukum;
- . Menimbulkan kerugian;
- . Adanya hubungan sebab akibat antara
perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
- . Adanya kesalahan.
(Putusan
Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 dan Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan
Melawan Hukum, hal. 36).
3.
Larangan Aborsi
Pada dasarnya, setiap
orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi :
- a.
Indikasi kedaduratan medis yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan, atau
- b.
Kehamilan akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Bagi
yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda
maksimal Rp. 1 miliar (Pasal 75 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 194 UU Kesehatan).
4.
Menyuruh Aborsi, Bisakah Dipidana?
Tak hanya orang yang
melakukan aborsi, tapi orang yang menyuruh melakukan aborsi juga dapat
dipidana. Sebab, berdasarkan Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHP, orang yang menyuruh
melakukan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana (Pasal 55 angka
1 ke-1 KUHP).
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar