Belajar Hukum Pidana dari Skandal Kim Seon Ho : Dari Janji Menikahi Hingga Menyuruh Aborsi

 

Belajar Hukum Pidana dari Skandal Kim Seon Ho : Dari Janji Menikahi Hingga Menyuruh Aborsi

Baru-baru ini, ramai diberitakan skandal “actor K” yang dikabarkan menyuruh mantan pacarnya yang tengah hamil anaknya untuk mengaborsi kandungan tersebut dan berjanji akan menikahi mantan pacarnya. Jika kasus ini terjadi di Indonesia, bagaimana ya hukumnya?

Bagaimana jika kasus ini dilihat dari sudut pandang hukum di Indonesia?

1.     Janji Menikahi

Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan, serta penggantian biaya, kerugian, dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu.

Tapi, jika telah diikuti suatu pengumuman nikah, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut kerugian, yang dapat diajukan maksimal 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan (pasal 58 KUH Perdata).

2.     Mengajak Hubungan Seks dengan Iming-iming Janji Menikah

Perbuatan laki-laki yang merayu perempuan agar mau melakukan hubungan seksual dengan iming-iming janji menikahi, kemudian mengingkari janjinya, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) jika memenuhi unsur antara lain :

a.     Harus melawan hukum;

  • .       Menimbulkan kerugian;
  • .  Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian; dan
  • .       Adanya kesalahan.

(Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 dan Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, hal. 36).

3.     Larangan Aborsi

Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi :

  • a.     Indikasi kedaduratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, atau
  • b.     Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi          korban perkosaan.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar (Pasal 75 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 194 UU Kesehatan).

4.     Menyuruh Aborsi, Bisakah Dipidana?

Tak hanya orang yang melakukan aborsi, tapi orang yang menyuruh melakukan aborsi juga dapat dipidana. Sebab, berdasarkan Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHP, orang yang menyuruh melakukan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana (Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHP).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara