Belajar Hukum Pidana Kesusilaan dari Film Selesai
Belajar Hukum Pidana
Kesusilaan dari Film Selesai
Siapa yang sudah nonton
film Selesai? Dalam salah satu adegannya, dikisahkan Broto yang sudah menikah
dengan Ayu, diam-diam menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain bernama
Anya. Dalam film tersebut juga digambarkan bahwa Broto dan Anya melakukan
perbuatan melanggar kesusilaan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Hmm…bagaimana sih
pandangan hukum terhadap peristiwa ini? Agar semakin paham, yuk kita simak
ulasan singkat info hukum berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Dikisahkan, Broto yang
sudah menikah dengan Ayu, diam-diam menjalin hubungan gelap dengan seorang
perempuan bernama Anya. Dalam suatu adegan, Broto dan Anya digambarkan tengah
melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pada
malam hari. Bagaimana pandangan hukum terhadap fenomena ini?
Secara hukum,
persetubuhan atas dasar suka sama suka yang dilakukan antara laki-laki beristri
dengan perempuan lain yang bukan pasangan sahnya, atas aduan istri sah dapat
dipidana karena perzinahan sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman
penjara maksimal 9 bulan.
Selain itu, karena
perbuatan itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan,
keduanya berpotensi dijerat Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal
2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4,5 juta tentang pelanggaran
kesusilaan/merusak kesopanan di muka umum
Untuk dapat dijerat
Pasal 281 KUHP, orang itu harus sengaja merusak kesopanan di :
a. Muka umum, artinya perbuatan itu harus
sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat/didatangi orang banyak, misalnya
di pinggir jalan, pasar, dan lain-lain.
b.
Muka orang lain yang sudah cukup umur,
yang hadir di tempat itu tidak dengan kemauan sendiri. Maksudnya, tidak perlu
dilakukan di muka umum, tetapi di muka orang lain sudah cukup, sepanjang orang
tersebut tidak menghendakinya.
(R.
Soesilo dalam KUHP serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal)
R.
Soesilo juga menambahkan, bahwa perbuatan tersebut juga dapat dihukum jika
terjadi di hadapan orang lain yang kebetulan berada di tempat itu tanpa maksud
khusus untuk melihat perbuatan itu.
Sedangkan,
S.R. Sianturi berpendapat, poin penting dalam pasal tersebut ialah apakah
masyarakat umum dapat melihat/mendengar dari tempat lain ke tempat itu atau
datang ke tempat itu. Selain itu, harus diperhatikan apakah orang yang melihat
tersebut tersinggung perasaan malunya, timbul rasa jijiknya, atau terangsang
karenanya (S.R.Sianturi, dalam Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya).
Sebagai
contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (“MA”) Nomor 71
K/MIL/2011. Di pengadilan tingkat pertama dan banding, terdakwa dinyatakan
bersalah melanggar Pasal 281 KUHP karena melakukan oral sex di dalam mobil,
salah satunya di tempat parkir pom bensin. Namun, di tingkat kasasi, MA
berpendapat bahwa oral sex tersebut tidak terjadi, sehingga terdakwa dinyatakan
bebas dari segala dakwaan.
Menurut
kamu, apakah perbuatan Broto dan Anya memenuhi unsur pasal 281 KUHP?
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar