Belajar Hukum Pidana Kesusilaan dari Film Selesai

 

Belajar Hukum Pidana Kesusilaan dari Film Selesai



Siapa yang sudah nonton film Selesai? Dalam salah satu adegannya, dikisahkan Broto yang sudah menikah dengan Ayu, diam-diam menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain bernama Anya. Dalam film tersebut juga digambarkan bahwa Broto dan Anya melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan.

Hmm…bagaimana sih pandangan hukum terhadap peristiwa ini? Agar semakin paham, yuk kita simak ulasan singkat info hukum berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.

Dikisahkan, Broto yang sudah menikah dengan Ayu, diam-diam menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Anya. Dalam suatu adegan, Broto dan Anya digambarkan tengah melakukan hubungan intim di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan pada malam hari. Bagaimana pandangan hukum terhadap fenomena ini?

Secara hukum, persetubuhan atas dasar suka sama suka yang dilakukan antara laki-laki beristri dengan perempuan lain yang bukan pasangan sahnya, atas aduan istri sah dapat dipidana karena perzinahan sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.

Selain itu, karena perbuatan itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di pinggir jalan, keduanya berpotensi dijerat Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp. 4,5 juta tentang pelanggaran kesusilaan/merusak kesopanan di muka umum

Untuk dapat dijerat Pasal 281 KUHP, orang itu harus sengaja merusak kesopanan di :

a. Muka umum, artinya perbuatan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat/didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, pasar, dan lain-lain.

b.     Muka orang lain yang sudah cukup umur, yang hadir di tempat itu tidak dengan kemauan sendiri. Maksudnya, tidak perlu dilakukan di muka umum, tetapi di muka orang lain sudah cukup, sepanjang orang tersebut tidak menghendakinya.

(R. Soesilo dalam KUHP serta Komentar-komentarnya lengkap Pasal demi Pasal)

R. Soesilo juga menambahkan, bahwa perbuatan tersebut juga dapat dihukum jika terjadi di hadapan orang lain yang kebetulan berada di tempat itu tanpa maksud khusus untuk melihat perbuatan itu.

Sedangkan, S.R. Sianturi berpendapat, poin penting dalam pasal tersebut ialah apakah masyarakat umum dapat melihat/mendengar dari tempat lain ke tempat itu atau datang ke tempat itu. Selain itu, harus diperhatikan apakah orang yang melihat tersebut tersinggung perasaan malunya, timbul rasa jijiknya, atau terangsang karenanya (S.R.Sianturi, dalam Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya).

Sebagai contoh, kita dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (“MA”) Nomor 71 K/MIL/2011. Di pengadilan tingkat pertama dan banding, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 281 KUHP karena melakukan oral sex di dalam mobil, salah satunya di tempat parkir pom bensin. Namun, di tingkat kasasi, MA berpendapat bahwa oral sex tersebut tidak terjadi, sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Menurut kamu, apakah perbuatan Broto dan Anya memenuhi unsur pasal 281 KUHP?




Sumber : Ig klinikhukum

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara