Belajar Hukum Pidana Perjudian dari Drakor Police University
Belajar Hukum Pidana
Perjudian dari Drakor Police University
Siapa yang sudah nonton
drakor Police University? Dalam drakor ini, dikisahkan Prof. Yoo Dong Man,
seorang polisi yang dipindahtugaskan mengajar di Korea National Police
University, bekerja sama dengan Kang Sun Ho, mahasiswa baru yang pandai
meretas, untuk menyelidiki kasus perjudian illegal.
Tak hanya di Korea
Selatan, perjudian illegal juga merupakan perbuatan yang dilarang lho di
Indonesia. Bagaimana ketentuan hukumnya? Yuk simak bersama ulasan singkat
berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.
Dikisahkan, Prof. Yoo
Dong Man yang merupakan polisi, tengah menyelidiki kasus perjudian illegal.
Sayangnya, hingga dipindahtugaskan menjadi dosen di Korea National Police
University (Universitas Kepolisian), ia masih belum berhasil menemukan
pelakunya.
Suatu ketika, Dong Man
mendapat kabar bahwa rekannya, Chul Sang, terluka setelah memberitahukannya
bahwa pelaku yang ia cari ada di universitas kepolisian. Mendengar hal itu,
Dong Man lalu meminta bantuan Kang Sun Ho, mahasiswa baru sekaligus teman
darinya yang pandai meretas, untuk membantunya mencari pelaku sebenarnya.
Di tengah penyelidikan,
Sun Ho menemani Kang Hee, perempuan yang ia sukai, menghadiri persidangan
ibunya yang dituduh membuka situs judi illegal, tapi bersikeras bahwa ia hanya
bermain judi, bukan membuka situs judi ilegal. Karena itu, Sun Ho semakin
bertekad untuk mencari pelaku sebenarnya.
Jika kasus perjudian
seperti ini terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?
Judi adalah tiap
permainan yang pada umumnya harapan kemenangannya bergantung pada
untung-untungan saja, juga karena pemainnya lebih terlatih/lebih mahir.
Termasuk judi, segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba/bermain, demikian
juga segala pertaruhan lainnya (pasal 303 ayat (3) KUHP).
Secara umum, larangan
perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Bagi pelaku yang
mengadakan perjudian illegal, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau
denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan orang yang bermain judi illegal diancam
pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10 juta. (Pasal 303
ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP).
Selain itu,
mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya
informasi/dokumen elektronik yang memuat perjudian dilarang dalam Pasal 27 ayat
(2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 dengan anacaman pidana maksimal 6
tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.
Yang dilarang untuk
ditransmisikan, didistribusikan, dan dibuat dapat diakses adalah konten
perjudian yang dilarang/tidak memiliki izin berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Jenis kontennya bisa berupa aplikasi, akun, iklan, situs,
dan/atau sistem billing operator Bandar dan bentuk kontennya bisa berupa
gambar, video, suara, dan/atau tulisan (Lampiran SKB UU ITE hal 8-).
Menurut kamu, faktor
apa aja sih yang menyebabkan Dong Man dan Sun Ho kesulitan menyelidiki kasus
perjudian illegal?
Sumber : Ig linikhukum
Komentar
Posting Komentar