Belajar Hukum Pidana Perjudian dari Drakor Police University

 

Belajar Hukum Pidana Perjudian dari Drakor Police University




Siapa yang sudah nonton drakor Police University? Dalam drakor ini, dikisahkan Prof. Yoo Dong Man, seorang polisi yang dipindahtugaskan mengajar di Korea National Police University, bekerja sama dengan Kang Sun Ho, mahasiswa baru yang pandai meretas, untuk menyelidiki kasus perjudian illegal.

Tak hanya di Korea Selatan, perjudian illegal juga merupakan perbuatan yang dilarang lho di Indonesia. Bagaimana ketentuan hukumnya? Yuk simak bersama ulasan singkat berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.

Dikisahkan, Prof. Yoo Dong Man yang merupakan polisi, tengah menyelidiki kasus perjudian illegal. Sayangnya, hingga dipindahtugaskan menjadi dosen di Korea National Police University (Universitas Kepolisian), ia masih belum berhasil menemukan pelakunya.

Suatu ketika, Dong Man mendapat kabar bahwa rekannya, Chul Sang, terluka setelah memberitahukannya bahwa pelaku yang ia cari ada di universitas kepolisian. Mendengar hal itu, Dong Man lalu meminta bantuan Kang Sun Ho, mahasiswa baru sekaligus teman darinya yang pandai meretas, untuk membantunya mencari pelaku sebenarnya.

Di tengah penyelidikan, Sun Ho menemani Kang Hee, perempuan yang ia sukai, menghadiri persidangan ibunya yang dituduh membuka situs judi illegal, tapi bersikeras bahwa ia hanya bermain judi, bukan membuka situs judi ilegal. Karena itu, Sun Ho semakin bertekad untuk mencari pelaku sebenarnya.

Jika kasus perjudian seperti ini terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?

Judi adalah tiap permainan yang pada umumnya harapan kemenangannya bergantung pada untung-untungan saja, juga karena pemainnya lebih terlatih/lebih mahir. Termasuk judi, segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba/bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya (pasal 303 ayat (3) KUHP).

Secara umum, larangan perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Bagi pelaku yang mengadakan perjudian illegal, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan orang yang bermain judi illegal diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10 juta. (Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP).

Selain itu, mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang memuat perjudian dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 dengan anacaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Yang dilarang untuk ditransmisikan, didistribusikan, dan dibuat dapat diakses adalah konten perjudian yang dilarang/tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis kontennya bisa berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator Bandar dan bentuk kontennya bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan (Lampiran SKB UU ITE hal 8-).

Menurut kamu, faktor apa aja sih yang menyebabkan Dong Man dan Sun Ho kesulitan menyelidiki kasus perjudian illegal?




Sumber : Ig linikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara