Belajar Hukum Properti dari Drakor Hometown Cha Cha Cha

 

Belajar Hukum Properti dari Drakor Hometown Cha Cha Cha



Siapa yang sudah nonton drakor Hometown Cha Cha Cha? Di awal episodenya, dikisahkan Yoon Hye Jin seorang dokter gigi memutuskan untuk pindah dan mendirikan klinik gigi pertama di desa Gongjin.

Dalam mencari rumah dan ruko untuk kliniknya, ia dibantu oleh Hong Du Shik (Kepala Hong) yang merupakan agen property. Tapi, ternyata jasa yang diberikan itu tidak gratis, sebab setelah transaksi selesai, kepala Hong meminta Hye Jin untuk membayar upah atas jasanya.

Di Indonesia, bagaimana ketentuan pembayaran jasa agen property seperti ini ? Yuk simak info berikut agar nambah wawasan hukum kamu semua. Semoga bermanfaat dan selamat membaca ya..

Yoon Hye Jin, seorang dokter gigi asal Seoul, memutuskan membuka klinik gigi pertama di desa Gongjin. Ia lalu menemui Yeo Hwa Jeong, pemilik restoran sasyimi sekaligus kepala wilayah, dan mengutarakan rencananya. Hwa Jeong kemudian mengantar Hye Jin menemui orang yang bisa membantunya mencari rumah dan ruko, yakni Hong Du Shik (Kepala Hong), yang ternyata merupakan agen property.

Singkat cerita, kepala Hong menemani Hye Jin meninjau bangungan ruko dan rumah yang akan disewa. Setelah itu, ia mempertemukan Hye Jin dengan pemilik ruko dan rumah, yang ternyata adalah Hwa Jeong. Setelah keduanya bertemu, yang ternyata adalah Hwa Jeong, keduanya menandatangani perjanjian sewa, Hye Jin pun segera pergi.

Dari belakang, ternyata Kepala Hong mengikuti Hye Jin dan memintanya untuk membayar komisi. Karena tidak disepakati sebelumnya, Hye Jin pun bingung, Kepala Hong kemudian menjelaskan bahwa ia telah bekerja sebagai agen property selama 4 jam sehingga para pihak yang mengunakan jasanya harus membayar masing-masing 2 jam upah minimum untuknya.

Lalu, apabila hal serupa ini terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan pembayaran jasa agen property tersebut?

Istilah hukum yang digunakan untuk menyebut agen property adalah tenaga ahli perantara perdagangan property, yakni orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan property yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Dalam melakukan pekerjaannya, agen property dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan perusahaan perantara perdagangan property (“P4”) yang diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permendag 51/2017.

Kegiatan usaha agen property salah satunya meliputi perantaraan sewa-menyewa di antaranya meliputi :

  • .         Mendampingi pemilik atau calon penyewa dalam peninjauan lokasi property;
  • .        Melakukan negosiasi dengan calon penyewa;
  • .      Menerima tanda jadi atau uang muka transaksi dari calon penyewa atas persetujuan pengguna jasa; dan
  • .   Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus surat perjanjian tentang sewa-menyewa antara calon penyewa dan pemilik property ke Notaris

(diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Permendag 51/2017).

Secara hukum, ketentuan mengenai besaran komisi agen property perorangan belum diatur. Adapun yang diatur ialah besaran komisi bagi P4, sebagai berikut;

  • a.     Minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan ke pengguna jasa, untuk jasa jual beli property.
  • b. Minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi, untuk jasa sewa-menyewa property.

(Pasal 12 ayat (2) dan (3) Permendag 51/2017).

Sehingga, besaran komisi bagi agen property perorangan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan pengguna jasa, di mana besarannya bisa merujuk pada ketentuan besaran komisi bagi P4. Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum sebaiknya besaran komisi itu dituangkan pada perjanjian tertulis.

Jadi menurut kamu, apakah perbuatan Du Shik yang menagih fee agen property kepada Hye Jin dibenarkan secara hukum?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara