Belajar Hukum Properti dari Drakor Hometown Cha Cha Cha
Belajar Hukum Properti
dari Drakor Hometown Cha Cha Cha
Siapa yang sudah nonton
drakor Hometown Cha Cha Cha? Di awal episodenya, dikisahkan Yoon Hye Jin
seorang dokter gigi memutuskan untuk pindah dan mendirikan klinik gigi pertama
di desa Gongjin.
Dalam mencari rumah dan
ruko untuk kliniknya, ia dibantu oleh Hong Du Shik (Kepala Hong) yang merupakan
agen property. Tapi, ternyata jasa yang diberikan itu tidak gratis, sebab
setelah transaksi selesai, kepala Hong meminta Hye Jin untuk membayar upah atas
jasanya.
Di Indonesia, bagaimana
ketentuan pembayaran jasa agen property seperti ini ? Yuk simak info berikut agar
nambah wawasan hukum kamu semua. Semoga bermanfaat dan selamat membaca ya..
Yoon Hye Jin, seorang
dokter gigi asal Seoul, memutuskan membuka klinik gigi pertama di desa Gongjin.
Ia lalu menemui Yeo Hwa Jeong, pemilik restoran sasyimi sekaligus kepala
wilayah, dan mengutarakan rencananya. Hwa Jeong kemudian mengantar Hye Jin
menemui orang yang bisa membantunya mencari rumah dan ruko, yakni Hong Du Shik
(Kepala Hong), yang ternyata merupakan agen property.
Singkat cerita, kepala
Hong menemani Hye Jin meninjau bangungan ruko dan rumah yang akan disewa.
Setelah itu, ia mempertemukan Hye Jin dengan pemilik ruko dan rumah, yang
ternyata adalah Hwa Jeong. Setelah keduanya bertemu, yang ternyata adalah Hwa Jeong, keduanya menandatangani perjanjian sewa, Hye Jin pun segera pergi.
Dari belakang, ternyata Kepala
Hong mengikuti Hye Jin dan memintanya untuk membayar komisi. Karena tidak
disepakati sebelumnya, Hye Jin pun bingung, Kepala Hong kemudian menjelaskan
bahwa ia telah bekerja sebagai agen property selama 4 jam sehingga para pihak
yang mengunakan jasanya harus membayar masing-masing 2 jam upah minimum untuknya.
Lalu, apabila hal
serupa ini terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan pembayaran jasa agen
property tersebut?
Istilah hukum yang
digunakan untuk menyebut agen property adalah tenaga ahli perantara perdagangan
property, yakni orang yang memiliki keahlian di bidang perantaraan perdagangan
property yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. Dalam melakukan
pekerjaannya, agen property dapat bekerja sendiri atau di bawah naungan
perusahaan perantara perdagangan property (“P4”) yang diatur dalam Pasal 1
angka 3 Permendag 51/2017.
Kegiatan usaha agen
property salah satunya meliputi perantaraan sewa-menyewa di antaranya meliputi
:
- . Mendampingi pemilik atau calon penyewa
dalam peninjauan lokasi property;
- . Melakukan negosiasi dengan calon
penyewa;
- .
Menerima tanda jadi atau uang muka
transaksi dari calon penyewa atas persetujuan pengguna jasa; dan
- . Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk
mengurus surat perjanjian tentang sewa-menyewa antara calon penyewa dan pemilik
property ke Notaris
(diatur dalam Pasal
8 ayat (2) Permendag 51/2017).
Secara hukum, ketentuan
mengenai besaran komisi agen property perorangan belum diatur. Adapun yang
diatur ialah besaran komisi bagi P4, sebagai berikut;
- a.
Minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai
transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan ke pengguna jasa,
untuk jasa jual beli property.
- b. Minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai
transaksi, untuk jasa sewa-menyewa property.
(Pasal
12 ayat (2) dan (3) Permendag 51/2017).
Sehingga, besaran
komisi bagi agen property perorangan ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan
pengguna jasa, di mana besarannya bisa merujuk pada ketentuan besaran komisi
bagi P4. Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum sebaiknya besaran komisi itu
dituangkan pada perjanjian tertulis.
Jadi menurut kamu,
apakah perbuatan Du Shik yang menagih fee agen property kepada Hye Jin
dibenarkan secara hukum?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar