Dasar Pembenaran Hukum Pidana Di Suatu Negara

 

Dasar Pembenaran Hukum Pidana Di Suatu Negara



Terdapat 3 aliran besar yang menjadi dasar pembenaran dibutuhkannya hukum pidana dalam suatu negara.

1)    Aliran Klasik

Menitikberatkan kepada perbuatan dan bukan kepada orang yang melakukan tindak pidana. Sehingga pidana dijatuhkan menurut ukuran perbuatan jahatnya. Tujuan hukum pidana menurut aliran ini adalah untuk melindungi kepentingan perorangan/individu terhadap kekuasaan penguasa dan negara.

2)    Aliran Neo-Klasik

Aliran ini lahir karena memandang aliran klasik sangat berat dan menurunkan semangat kemanusiaan. Aliran ini berorientasi pada perbuatan dan juga pelaku kejahatannya. Atau dikatakan hukum pidana berorientasi pada daad-dader-strafrecht. Dalam aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari perilaku tindak pidana.

3)    Aliran Modern atau Aliran Positif

Memusatkan perhatiannya pada sipembuat tindak pidana. Sehingga pidana diperlukan sebagai alat yang paling ampuh untuk memerangi kejahatan namun bukan satu-satunya alat melainkan harus dikombinasikan dengan tindakan sosial lainnya.

Prof. Muladi mengemukakan bahwa aliran-aliran dalam hukum pidana berusaha untuk memperoleh sistem hukum yang praktis dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan HAM dan persepsi masyarakat tentang HAM. Jadi pentingnya suatu landasan atas pembenaran pemberlakuan hukum pidana disuatu negara untuk perbaikan sistem hukum dalam negara tersebut.




Sumber: ig fasilitas hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara