Dasar Pembenaran Hukum Pidana Di Suatu Negara
Dasar Pembenaran Hukum Pidana Di Suatu Negara
Terdapat 3 aliran besar
yang menjadi dasar pembenaran dibutuhkannya hukum pidana dalam suatu negara.
1)
Aliran Klasik
Menitikberatkan
kepada perbuatan dan bukan kepada orang yang melakukan tindak pidana. Sehingga
pidana dijatuhkan menurut ukuran perbuatan jahatnya. Tujuan hukum pidana menurut
aliran ini adalah untuk melindungi kepentingan perorangan/individu terhadap
kekuasaan penguasa dan negara.
2)
Aliran Neo-Klasik
Aliran
ini lahir karena memandang aliran klasik sangat berat dan menurunkan semangat
kemanusiaan. Aliran ini berorientasi pada perbuatan dan juga pelaku
kejahatannya. Atau dikatakan hukum pidana berorientasi pada
daad-dader-strafrecht. Dalam aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya
pembinaan individual dari perilaku tindak pidana.
3)
Aliran Modern atau Aliran Positif
Memusatkan
perhatiannya pada sipembuat tindak pidana. Sehingga pidana diperlukan sebagai
alat yang paling ampuh untuk memerangi kejahatan namun bukan satu-satunya alat
melainkan harus dikombinasikan dengan tindakan sosial lainnya.
Prof. Muladi mengemukakan bahwa aliran-aliran dalam hukum pidana berusaha untuk
memperoleh sistem hukum yang praktis dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan
HAM dan persepsi masyarakat tentang HAM. Jadi pentingnya suatu landasan atas
pembenaran pemberlakuan hukum pidana disuatu negara untuk perbaikan sistem
hukum dalam negara tersebut.
Sumber:
ig fasilitas hukum
Komentar
Posting Komentar