Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memberhentikan Dewan Direksi atau Komisaris
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memberhentikan Dewan Direksi atau Komisaris.
Ketentuannya adalah untuk pemberhentian Direksi Mutatis. Mutandis berlaku bagi pemberhentian dewan
komisaris yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
I.
Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS)
Anggota direksi dan/atau dewan komisaris
dapat diberitahukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan
alasannya. Alasan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai anggota Direksi menurut UUPT, antara lainnya melakukan
tindakan yang merugikan PT atau karena alasan lain yang merugikan PT atau
karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. Selain itu kita juga perlu memperhatikan
kuorum RUPS yang harus dipenuhi. RUPS dapat dilangsungkan jika lebih dari ½
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
ditentukan jumlah kuorumnya yang lebih besar oleh Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar. Sehingga kita perlu memastikan apakah anggaran dasar perusahaan
telah menentukan kuorum kehadiran RUPS sendiri atau tidak. Kemudian keputuasn
RUPS pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun jika
keputusan dari musyawarah itu tidak tercapai, keputusan sah, jika disetujui
lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang
dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah suara yang lebih tinggi. Jadi
dibutuhkan setidaknya lebih dari 50% saham dengan hak suara untuk hadir dalam
RUPS tersebut, dan setidaknya lebih dari setengah pemegang saham yang hadir
menyetujui keputusan pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
II. Kesempatan Membela Diri
Perlu
diingat, keputusan RUPS untuk memberhentikan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela
diri dalam RUPS. Jika keputusan itu diambil diluar RUPS, yaitu melalui usul
keputusan yang diedarkan (cicular resolution) kepada semua pemegang saham,
anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang bersangkutan diberi tahu terlebih
dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberi kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri secara tertulis sebelum diambil keputusan pemberhentian. Akan
tetapi, pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan jika yang
bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
III.
Masa Berlakunya Pemberhentian
Pemberhentian Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris mulai berlaku sejak:
Ø Ditutupnya RUPS;
Ø Tanggal
keputusan cicular resolution;
Ø Tanggal
lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS; atau
Ø Tanggal
lain yang ditetapkan dalam keputusan circular resolution.
Sumber: ig fasilitas hukum
Komentar
Posting Komentar