Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memberhentikan Dewan Direksi atau Komisaris

 

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memberhentikan Dewan Direksi atau Komisaris.


Ketentuannya adalah untuk pemberhentian Direksi Mutatis. Mutandis berlaku bagi pemberhentian dewan komisaris yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

                               I.            Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS)

Anggota direksi dan/atau dewan komisaris dapat diberitahukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi menurut UUPT, antara lainnya melakukan tindakan yang merugikan PT atau karena alasan lain yang merugikan PT atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. Selain itu kita juga perlu memperhatikan kuorum RUPS yang harus dipenuhi. RUPS dapat dilangsungkan jika lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali ditentukan jumlah kuorumnya yang lebih besar oleh Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar. Sehingga kita perlu memastikan apakah anggaran dasar perusahaan telah menentukan kuorum kehadiran RUPS sendiri atau tidak. Kemudian keputuasn RUPS pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Namun jika keputusan dari musyawarah itu tidak tercapai, keputusan sah, jika disetujui lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali undang-undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah suara yang lebih tinggi. Jadi dibutuhkan setidaknya lebih dari 50% saham dengan hak suara untuk hadir dalam RUPS tersebut, dan setidaknya lebih dari setengah pemegang saham yang hadir menyetujui keputusan pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

                              II.            Kesempatan Membela Diri

Perlu diingat, keputusan RUPS untuk memberhentikan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Jika keputusan itu diambil diluar RUPS, yaitu melalui usul keputusan yang diedarkan (cicular resolution) kepada semua pemegang saham, anggota direksi dan/atau dewan komisaris yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri secara tertulis sebelum diambil keputusan pemberhentian. Akan tetapi, pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan jika yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.

                         III.            Masa Berlakunya Pemberhentian

Pemberhentian Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris mulai berlaku sejak:

Ø Ditutupnya RUPS;

Ø Tanggal keputusan cicular resolution;

Ø Tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS; atau

Ø Tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan circular resolution.




Sumber: ig fasilitas hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI