Korporasi dan Perseoan Terbatas
Korporasi dan Perseoan Terbatas
Defenisi korporasi diatur dalam Perma No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang dinyatakan: “Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
Sedangkan defenisi Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan: “Badan hukum yang menyatakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya.
Berdasarkan definisi tersebut, korporasi tidak sama dengan Perseoan Terbatas. Karena korporasi dapat berupa badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Pengurus Perseron Terbatas
Menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris”. Rapat Umum Pemegang Saham, selanjutnya disebut RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.
Direksi adalah organ perseroan yang penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. ( pasal 1 angka 5 UU PT ).
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi (pasal 1 angka 6 UU PT).
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa
pengurus ialah mereka yang bertindak untuk dan atas nama perseroan. Sehingga
pengurus perseroan ialah Direksi dan Komisaris. Dengan demikian RUPS tidak
termasuk kedalam pengertian pengurus, sebab RUPS bertindak sebatas pada besarnya
saham yang dimiliki dalam perseroan.
Sumber: ig fasilitas hukum
Komentar
Posting Komentar