Korporasi
Korporasi
Pada dasarnya belum ada keseragaman mengenai definisi korporasi di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Meskipun dalam Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pengertian korporasi namun dari sini dapat dilihat bahwa Indonesia telah mengenal korporasi.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat Indonesia Nomor 17 Tahun 1957 menyebutkan bahwa Korporasi diartikan sebagai Badan Hukum, Perusahaan, Perserikatan atau Yayasan, dalam arti yang seluas-luasnya. Lalu dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai disebutkan secara eksplisit mengenai defenisi Korporasi yakni kumpulan orang dan/atau kekayaan terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Sedangkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pengertian korporasi. Melainkan ditemukan definisi subjek hukum yakni setiap orang yang meliputi badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (pasal angka 32).
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa korporasi tidak terbatas hanya pada badan hukum, tetapi juga
yang tidak berbadan hukum, termasuk perserikatan atau yayasan, kumpulan orang
dan/atau kekayaan terorganisasi. Akan tetapi dalam rancangan KUHP draft
September 2019 dirumuskan kembali definisi korporasi yang lebih komprehensif yang
tidak hanya meliputi badan hukum maupun non badan hukum, melainkan BUMN, BUMD
Termasuk ke dalam pengertian korporasi.
Sumber: ig fasilitas hukum
Komentar
Posting Komentar