Legal Due Diligence

  Legal Due Diligence


Legal Due Diligence adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan.

Tujuan dilakukannya legal due diligence yakni:

1) Memproleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau          diperiksa.

2) Memberikan legalitas suatu badan hukum atau badan usaha.

3) Memberikan legalitas suatu badan hukum atau badan usaha.

4) Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum atau badan usaha.

5) Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang                dilakukan oleh perusahaan..

Saat ini masih sedikit praktisi hukum yang dapat melakukan Iegal Due Diligence, padahal biasanya suatu perusahaan yang ingin melakukan Initial Public Offering (IPO), Merger and Acquisition, atau transaksi akan melakukan  Legal Due Dligence lebih dahulu.




Sumber: ig fasilitas hukum



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara