Lika-Liku Poligami Fahri

 

Lika-Liku Poligami Fahri

Hayo ngaku, siapa yang baca caption di atas sambil nyanyi dalam hati? Nah, kali ini Min Book mau membahas kisah cinta segitiga antara Fahri, Aisha, dan Maria dalam film Ayat-ayat Cinta.

Mari berandai-andai, jika Fahri yang sudah beristri kemudian menikah lagi dengan Maria di Indonesia, gimana ya ketentuan hukumnya? Yuk simak bersama ulasan singkat berikut ini. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.

1.     Dikisahkan,

Fahri seorang pelajar Indonesia sedang berusaha menggapai gelar masternya di Al-Azhar, Mesir. Di sana, ia bertemu dangan Aisha dan kemudian menikah dengannya. Hal tersebut membuat hati para perempuan yang menyukai Fahri hancur, diantaranya yaitu Maria dan Noura.

2. Tak lama setelah menikah, Fahri ditahan karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap Noura hingga hamil. Kasus ini sampai di meja hijau. Posisi Fahri semakin sulit karena pihak lawan memberikan keterangan palsu dan majelis hakim menolak permintaan pihak Fahri untuk melanjutkan sidang setelah bayi itu lahir.

3.  Sedangkan Maria, satu-satunya saksi kunci dalam kasus ini, mengalami stress berat karena kehilangan Fahri dan enggan bangun lagi pasca kecelakaan. Agar Maria bisa segera bangun dan bersaksi di pengadilan, Aisha meminta Fahri untuk menikahi Maria. Akhirnya, Fahri pun menikahi Maria disaksikan oleh Aisha, istri pertamanya.

4.  Jika Fahri yang sudah beristri, kemudian menikah lagi dengan Maria di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya? Untuk menjawabnya, mari kita asumsikan seluruh karakter dalam film ini beragama Islam dan tunduk pada ketentuan hukum perkawinan nasional dan Islam di Indonesia.

5.   Pada dasarnya UU Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, di mana seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya. Tapi, Pengadilan dapat memberikan izin bagi suami untuk beristri lebih dari seorang jika dikehendaki pihak-pihak yang bersangkutan.

6.     Dalam hukum Islam, izin poligami diberikan oleh Pengadilan Agama (“PA”). Izin hanya akan diberikan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan/atau tidak dapat melahirkan keturunan (Pasal 57 KHI).

7.  Selain itu, suami juga harus memperoleh persetujuan istri dan memberikan kepastian bahwa ia mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (Pasal 58 ayat (1) KHI).

8.  Jadi, poligami itu nggak bisa sembarangan, ya! Ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi. Jika poligami dilakukan tanpa izin PA, perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 ayat (3) KHI).




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI