Lika-Liku Poligami Fahri
Lika-Liku
Poligami Fahri
Hayo
ngaku, siapa yang baca caption di atas sambil nyanyi dalam hati? Nah, kali ini
Min Book mau membahas kisah cinta segitiga antara Fahri, Aisha, dan Maria dalam
film Ayat-ayat Cinta.
Mari
berandai-andai, jika Fahri yang sudah beristri kemudian menikah lagi dengan
Maria di Indonesia, gimana ya ketentuan hukumnya? Yuk simak bersama ulasan
singkat berikut ini. Semoga bermanfaat dan selamat membaca.
1. Dikisahkan,
Fahri seorang pelajar Indonesia sedang berusaha menggapai gelar masternya di
Al-Azhar, Mesir. Di sana, ia bertemu dangan Aisha dan kemudian menikah
dengannya. Hal tersebut membuat hati para perempuan yang menyukai Fahri hancur,
diantaranya yaitu Maria dan Noura.
2. Tak
lama setelah menikah, Fahri ditahan karena diduga telah melakukan perkosaan
terhadap Noura hingga hamil. Kasus ini sampai di meja hijau. Posisi Fahri
semakin sulit karena pihak lawan memberikan keterangan palsu dan majelis hakim
menolak permintaan pihak Fahri untuk melanjutkan sidang setelah bayi itu lahir.
3. Sedangkan
Maria, satu-satunya saksi kunci dalam kasus ini, mengalami stress berat karena
kehilangan Fahri dan enggan bangun lagi pasca kecelakaan. Agar Maria bisa
segera bangun dan bersaksi di pengadilan, Aisha meminta Fahri untuk menikahi
Maria. Akhirnya, Fahri pun menikahi Maria disaksikan oleh Aisha, istri pertamanya.
4. Jika
Fahri yang sudah beristri, kemudian menikah lagi dengan Maria di Indonesia,
bagaimana ketentuan hukumnya? Untuk menjawabnya, mari kita asumsikan seluruh
karakter dalam film ini beragama Islam dan tunduk pada ketentuan hukum
perkawinan nasional dan Islam di Indonesia.
5. Pada
dasarnya UU Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, di mana seorang
laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan sebaliknya. Tapi, Pengadilan
dapat memberikan izin bagi suami untuk beristri lebih dari seorang jika dikehendaki
pihak-pihak yang bersangkutan.
6. Dalam
hukum Islam, izin poligami diberikan oleh Pengadilan Agama (“PA”). Izin hanya
akan diberikan jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya lagi, mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan/atau tidak dapat
melahirkan keturunan (Pasal 57 KHI).
7. Selain
itu, suami juga harus memperoleh persetujuan istri dan memberikan kepastian
bahwa ia mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (Pasal
58 ayat (1) KHI).
8. Jadi,
poligami itu nggak bisa sembarangan, ya! Ada ketentuan-ketentuan yang wajib
dipenuhi. Jika poligami dilakukan tanpa izin PA, perkawinan itu tidak
mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 ayat (3) KHI).
Sumber
: Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar