Lockdown merupakan pelanggaran HAM

 

Lockdown merupakan pelanggaran HAM


Akhir-akhir ini kita sering mendengarkan kabar bahwa DKI Jakarta akan menerapkan lockdown saat weekend benarkah?

Ternyata tidak!                                                                                                                  Hal ini telah disampaikan oleh gubernur DKI Jakarta bahwa Jakarta tidak menerapkan penerapan kebijakan lockdown di akhir pekan. Berita tersebut adalah wacana yang berkembang ditengah masyarakat dan media. Istilah lockdown atau karantina wilayah dipakai di beberapa negara sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran penyakit virus corona yang telah ditetapkan sebagai pandemi global

Lockdown dikenal dalam istilah karantina wilayah di Indonesia, hal ini diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Pasal I angka 10 NO. 6 tahun 2018)

Kekarantinaan kesehatan harus menghormati hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Dalam pasal 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2018 telah diuraikan bahwa kekarantinaan kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan kepentingan umum.

Kepentingan umum yang dimaksud adalah bahwa dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Jadi, lockdown atau karantina wilayah bukan merupakan pelangggaran HAM, memang adanya karantina wilayah akan membatasi pergerakan masyarakat namun hal tertentu dilakukan agar menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia supaya tidak terinfeksi virus corona.




Sumber: ig fasilitas hukum


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara