Lockdown merupakan pelanggaran HAM
Lockdown merupakan
pelanggaran HAM
Akhir-akhir ini kita
sering mendengarkan kabar bahwa DKI Jakarta akan menerapkan lockdown saat
weekend benarkah?
Ternyata tidak! Hal ini telah disampaikan
oleh gubernur DKI Jakarta bahwa Jakarta tidak menerapkan penerapan kebijakan
lockdown di akhir pekan. Berita tersebut adalah wacana yang berkembang ditengah
masyarakat dan media. Istilah lockdown atau karantina wilayah dipakai di
beberapa negara sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran penyakit virus corona yang
telah ditetapkan sebagai pandemi global
Lockdown dikenal dalam
istilah karantina wilayah di Indonesia, hal ini diatur dalam undang-undang
nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Karantina wilayah adalah
pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta
isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Pasal I angka
10 NO. 6 tahun 2018)
Kekarantinaan kesehatan
harus menghormati hak asasi manusia dan dasar-dasar kebebasan seseorang. Dalam
pasal 2 huruf f UU No. 6 Tahun 2018 telah diuraikan bahwa kekarantinaan
kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan kepentingan umum.
Kepentingan umum yang
dimaksud adalah bahwa dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus
mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Jadi, lockdown atau karantina wilayah bukan merupakan pelangggaran HAM, memang
adanya karantina wilayah akan membatasi pergerakan masyarakat namun hal tertentu
dilakukan agar menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia supaya tidak
terinfeksi virus corona.
Sumber: ig fasilitas
hukum
Komentar
Posting Komentar