Mari Belajar Hukum dari Drama Korea Law School
Mari Belajar Hukum dari
Drama Korea School
Apa kabar sobat hukum
semua? Semoga tetap sehat dan masih semangat belajar hukumnya ya.. Nah di
postingan kali ini Min Book akan kembali membahas tentang Profesor Yangcrates
yang masih berstatus sebagai terdakwa secara tiba-tiba muncul di sidang pertama
Ye Seul dan mengajukan dirinya sebagai pembela khusus.
Dikisahkan, pada suatu
malam, Ko Yeong-Chang mengancam kekasihnya, Jeon Ye Seul bahwa ia akan
menyebarkan rekaman video seks mereka ke internet. Karena panik, Ye Seul pun
berusaha mencegah perbuatan kekasihnya itu dengan merebut ponselnya, tapi
ternyata perbuatannya justru membuat kekasihnya terluka dan dilarikan ke rumah
sakit. Akibat kejadian ini, Ye Seul ditangkap dan didakwa.
Sayangnya, tidak ada
pengacara yang bersedia mendampingi Ye Seul karena Ko Yeong-Chang adalah anak
dari anggota dewan Ko, sang kandidat calon Presiden. Hingga akhirnya, dengan
berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan Profesor Seo. Prof. Yang mengajukan
diri sebagai pembela khusus bagi kasus Ye Seul.
Jika peristiwa ini
terjadi di Indonesia, bisakah terdakwa jadi advokat di sidang lain?
Pada dasarnya,
seseorang yang berstatus sebagai terdakwa wajib dianggap tidak bersalah hingga
adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah
atau yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah.
Jika merujuk pada
ketentuan KUHAP, UU Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia, pada dasarnya
tidak diatur secara tegas boleh atau tidaknya advokat yang berstatus sebagai
terdakwa menjadi penasihat hukum di sidang pidana lain.
Adapun yang diatur
ialah Advokat dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap jika ia
berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih.
Sehingga, secara hukum advokat yang sedang berstatus sebagai terdakwa
dimungkinkan menjadi penasihat hukum di sidang pidana lainnya (Pasal 10 ayat
(1) huruf b UU Advokat).
Namun, si advokat yang
bersangkutan dikhawatirkan berpotensi menelantarkan kliennya. Jika terjadi
demikian, advokat bisa dikenai tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis,
pemberhentian sementara dari profesinya selama 3-12 bulan, dan/atau
pemberhentian tetap dari profesinya (Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) UU Advokat.
Menurut kamu, film,
drakor, sinetron, atau series apa lagi yang menarik untuk dikupas aspek
hukumnya?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar