Mari Belajar Hukum dari Drama Korea Law School


Mari Belajar Hukum dari Drama Korea School



Apa kabar sobat hukum semua? Semoga tetap sehat dan masih semangat belajar hukumnya ya.. Nah di postingan kali ini Min Book akan kembali membahas tentang Profesor Yangcrates yang masih berstatus sebagai terdakwa secara tiba-tiba muncul di sidang pertama Ye Seul dan mengajukan dirinya sebagai pembela khusus.


Mari berandai-andai, jika peristiwa tersebut terjadi di Indonesia, bolehkah terdakwa menjadi penasihat hukum di sidang pidana lainnya? Untuk tau jawabannya, yuk kita simak ulasan singkat berikut yang akan menambah wawasan dan refernsi hukum-mu. Selamat membaca dan semoga bermanfaat.

Dikisahkan, pada suatu malam, Ko Yeong-Chang mengancam kekasihnya, Jeon Ye Seul bahwa ia akan menyebarkan rekaman video seks mereka ke internet. Karena panik, Ye Seul pun berusaha mencegah perbuatan kekasihnya itu dengan merebut ponselnya, tapi ternyata perbuatannya justru membuat kekasihnya terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Akibat kejadian ini, Ye Seul ditangkap dan didakwa.

Sayangnya, tidak ada pengacara yang bersedia mendampingi Ye Seul karena Ko Yeong-Chang adalah anak dari anggota dewan Ko, sang kandidat calon Presiden. Hingga akhirnya, dengan berstatus sebagai terdakwa kasus pembunuhan Profesor Seo. Prof. Yang mengajukan diri sebagai pembela khusus bagi kasus Ye Seul.

Jika peristiwa ini terjadi di Indonesia, bisakah terdakwa jadi advokat di sidang lain?

Pada dasarnya, seseorang yang berstatus sebagai terdakwa wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah atau yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah.

Jika merujuk pada ketentuan KUHAP, UU Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia, pada dasarnya tidak diatur secara tegas boleh atau tidaknya advokat yang berstatus sebagai terdakwa menjadi penasihat hukum di sidang pidana lain.

Adapun yang diatur ialah Advokat dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap jika ia berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih. Sehingga, secara hukum advokat yang sedang berstatus sebagai terdakwa dimungkinkan menjadi penasihat hukum di sidang pidana lainnya (Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Advokat).

Namun, si advokat yang bersangkutan dikhawatirkan berpotensi menelantarkan kliennya. Jika terjadi demikian, advokat bisa dikenai tindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3-12 bulan, dan/atau pemberhentian tetap dari profesinya (Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) UU Advokat.

Menurut kamu, film, drakor, sinetron, atau series apa lagi yang menarik untuk dikupas aspek hukumnya?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara