Mari Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta
Mari Belajar Hukum dari
Sinetron Ikatan Cinta
Penonton sinetron
Ikatan Cinta tentu tahu bahwa pelaku pembunuhan terhadap Roy, adik Aldebaran,
bukanlah Andin, melainkan Elsa. Aldebaran dan Andin dibantu rekan-rekan yang
lain pun berusaha mencari bukti-bukti yang dapat mengungkap perbuatan Elsa
terhadap Roy.
Sayangnya, saat aparat
kepolisian hendak menangkap Elsa, Mama Sarah tiba-tiba memberikan pengakuan
palsu yang mengakibatkan ia ditangkap dan ditahan sebagai tersangka pembunuhan
Roy, menggantikan Elsa.
Jika ditinjau dari
hukum acara pidana di Indonesia, bisakah seseorang ditangkap dan ditahan hanya
berdasarkan pengakuan? Yuk simak ulasan singkat berikut agar kamu kamu jadi
lebih paham, selamat menyimak.
Dikisahkan, atas
laporan Aldebaran, aparat Kepolisian datang untuk menangkap Elsa yang diduga
sebagai pelaku pembunuhan terhadap Roy. Namun, sesaat sebelum penangkapan Elsa,
tiba-tiba Mama Sarah memberikan pengakuan palsu bahwa ia yang telah membunuh
Roy, demi melindungi Elsa.
Untuk menyakinkan semua
orang, Mama Sarah bahkan nekat menyerang Andin dengan vas bunga. Setelah itu,
Mama Sarah pun akhirnya di bawa ke kantor polisi dan kemudian di tahan.
Jika ditinjau dari
hukum acara pidana di Indonesia, bisakah seseorang ditangkap dan ditahan hanya
berdasarkan pengakuannya?
Penangkapan adalah
tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan
tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan,
penuntutan, dan/atau peradilan. Penangkapan hanya dapat dilakukan untuk
maksimal 1 hari (Pasal 1 angka 20 jo. Pasal 19 ayat (1) KUHAP).
Sedangkan penahanan
adalah penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut
umum, atau hakim dengan penetapannya, guna kepentingan penyidikan, penuntutan,
atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 21 jo. Pasal 20 KUHAP).
Baik perintah
penangkapan maupun penahanan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, dan
hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak
pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal 2 alat bukti yang
sah, yang dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk,
dan/atau keterangan terdakwa (Pasal 17 KUHAP beserta penjelasannya jo. Pasal 21
ayat (1) KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).
Bukti permulaan yang
cukup tersebut merupakan prasyarat untuk melakukan penyidikan dan menetapkan
status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana
(Candra M Hamzah dalam buku Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang
Cukup).
Selain itu, penahanan
dilakukan jika terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa
tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti
dan/atau mengulangi tindak pidana, dan hanya dapat dikenakan terhadap
tersangka/terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana tertentu, salah satunya
yaitu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (1) dan (4)
KUHAP).
Jadi, untuk menangkap
dan menahan seseorang, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terlebih
dahulu. Selain itu, jika dipersidangan, keterangan/pengakuan terdakwa saja
tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah, melainkan harus disertai
dengan alat bukti yang lain (Pasal 189 ayat (4) KUHAP).
Menurut kamu, sudahkah
penangkapan dan penahanan Mama Sarah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar