Mari Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta

 

Mari Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta




Penonton sinetron Ikatan Cinta tentu tahu bahwa pelaku pembunuhan terhadap Roy, adik Aldebaran, bukanlah Andin, melainkan Elsa. Aldebaran dan Andin dibantu rekan-rekan yang lain pun berusaha mencari bukti-bukti yang dapat mengungkap perbuatan Elsa terhadap Roy.

Sayangnya, saat aparat kepolisian hendak menangkap Elsa, Mama Sarah tiba-tiba memberikan pengakuan palsu yang mengakibatkan ia ditangkap dan ditahan sebagai tersangka pembunuhan Roy, menggantikan Elsa.

Jika ditinjau dari hukum acara pidana di Indonesia, bisakah seseorang ditangkap dan ditahan hanya berdasarkan pengakuan? Yuk simak ulasan singkat berikut agar kamu kamu jadi lebih paham, selamat menyimak.

Dikisahkan, atas laporan Aldebaran, aparat Kepolisian datang untuk menangkap Elsa yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Roy. Namun, sesaat sebelum penangkapan Elsa, tiba-tiba Mama Sarah memberikan pengakuan palsu bahwa ia yang telah membunuh Roy, demi melindungi Elsa.

Untuk menyakinkan semua orang, Mama Sarah bahkan nekat menyerang Andin dengan vas bunga. Setelah itu, Mama Sarah pun akhirnya di bawa ke kantor polisi dan kemudian di tahan.

Jika ditinjau dari hukum acara pidana di Indonesia, bisakah seseorang ditangkap dan ditahan hanya berdasarkan pengakuannya?

Penangkapan adalah tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka/terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan. Penangkapan hanya dapat dilakukan untuk maksimal 1 hari (Pasal 1 angka 20 jo. Pasal 19 ayat (1) KUHAP).

Sedangkan penahanan adalah penempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya, guna kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 21 jo. Pasal 20 KUHAP).

Baik perintah penangkapan maupun penahanan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, dan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni minimal 2 alat bukti yang sah, yang dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan/atau keterangan terdakwa (Pasal 17 KUHAP beserta penjelasannya jo. Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014).

Bukti permulaan yang cukup tersebut merupakan prasyarat untuk melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana (Candra M Hamzah dalam buku Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup).

Selain itu, penahanan dilakukan jika terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, dan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka/terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana tertentu, salah satunya yaitu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP).

Jadi, untuk menangkap dan menahan seseorang, terdapat sejumlah prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Selain itu, jika dipersidangan, keterangan/pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain (Pasal 189 ayat (4) KUHAP).

Menurut kamu, sudahkah penangkapan dan penahanan Mama Sarah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara