Mari Belajar Hukum Pidana Pencurian dari Drakor Squid Game

 

Mari Belajar Hukum Pidana Pencurian dari Drakor Squid Game



Sebelum memenangkan ajang Squid Game dan mendapat hadiah senilai 45,6 miliar won, Gi Hun hidup bergantung secara finansial pada ibunya yang sudah tua renta. Gi Hun bahkan pernah diam-diam mengambil kartu ATM ibunya dan menarik saldo dari rekening tersebut. Jika perbuatan ini terjadi di Indonesia, gimana sih ketentuan hukumnya?

Dikisahkan, Seong Gi Hun seorang duda yang tinggal bersama dengan ibunya yang sudah tua renta. Meskipun sudah tua, ibu Gi Hun terpaksa tetap bekerja agar bisa memenuhi kebutuhannya dan Gi Hun. Sebab, penghasilan Gi Hun sebagai supir bahkan tidak cukup untuk melunasi bunga bulanan pinjaman Gi Hun.

Suatu ketika, setelah ibu Gi Hun berangkat kerja, Gi Hun dengan sigap mencari kartu ATM ibunya. Gi Hun kemudian bergegas menuju ke mesin ATM. Setelah beberapa kali mencoba menebak pin kartu ATM, akhirnya Gi Hun berhasil menarik uang dari tabungan ibunya. Ironisnya, uang itu justru dipakai untuk taruhan.

Jika peristiwa ini terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?

Pada dasarnya, perbuatan Gi Hun yang diam-diam mengambil kartu ATM kemudian menarik saldo rekening ibunya untuk taruhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Untuk dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP, pelaku harus memenuhi unsur :

a.     Barang siapa;

b.   Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; dan

c.      Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

(pasal 362 KUHP).

Khusus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh keluarga sedarah, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, secara spesifik diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP.

Pasal 367 ayat (2) KUHP menegaskan, jika pelaku merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, atau dengan kata lain, merupakan delik aduan (Pasal 367 ayat (2) KUHP).

Jadi, Gi Hun baru bisa diproses secara hukum atas perbuatannya jika ibu Gi Hun speak up dan mengadukan perbuatan Gi Hun ke polisi.

Menurut kamu, aspek hukum apa lagi sih yang menarik diulas dari drakor Squid Game?




Sumber : Ig klinikhukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara