Mari Belajar Hukum Pidana Pencurian dari Drakor Squid Game
Mari Belajar Hukum
Pidana Pencurian dari Drakor Squid Game
Sebelum memenangkan
ajang Squid Game dan mendapat hadiah senilai 45,6 miliar won, Gi Hun hidup
bergantung secara finansial pada ibunya yang sudah tua renta. Gi Hun bahkan
pernah diam-diam mengambil kartu ATM ibunya dan menarik saldo dari rekening
tersebut. Jika perbuatan ini terjadi di Indonesia, gimana sih ketentuan
hukumnya?
Dikisahkan, Seong Gi
Hun seorang duda yang tinggal bersama dengan ibunya yang sudah tua renta. Meskipun
sudah tua, ibu Gi Hun terpaksa tetap bekerja agar bisa memenuhi kebutuhannya
dan Gi Hun. Sebab, penghasilan Gi Hun sebagai supir bahkan tidak cukup untuk
melunasi bunga bulanan pinjaman Gi Hun.
Suatu ketika, setelah
ibu Gi Hun berangkat kerja, Gi Hun dengan sigap mencari kartu ATM ibunya. Gi
Hun kemudian bergegas menuju ke mesin ATM. Setelah beberapa kali mencoba
menebak pin kartu ATM, akhirnya Gi Hun berhasil menarik uang dari tabungan
ibunya. Ironisnya, uang itu justru dipakai untuk taruhan.
Jika peristiwa ini
terjadi di Indonesia, bagaimana ketentuan hukumnya?
Pada dasarnya,
perbuatan Gi Hun yang diam-diam mengambil kartu ATM kemudian menarik saldo
rekening ibunya untuk taruhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
Untuk dapat dijerat
dengan Pasal 362 KUHP, pelaku harus memenuhi unsur :
a.
Barang siapa;
b. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain; dan
c.
Dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum.
(pasal
362 KUHP).
Khusus tindak pidana
pencurian yang dilakukan oleh keluarga sedarah, baik dalam garis lurus maupun
garis menyimpang derajat kedua, secara spesifik diatur dalam Pasal 367 ayat (2)
KUHP.
Pasal 367 ayat (2) KUHP
menegaskan, jika pelaku merupakan keluarga sedarah atau semenda, baik dalam
garis lurus maupun menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, atau
dengan kata lain, merupakan delik aduan (Pasal 367 ayat (2) KUHP).
Jadi, Gi Hun baru bisa
diproses secara hukum atas perbuatannya jika ibu Gi Hun speak up dan mengadukan
perbuatan Gi Hun ke polisi.
Menurut kamu, aspek
hukum apa lagi sih yang menarik diulas dari drakor Squid Game?
Sumber : Ig klinikhukum
Komentar
Posting Komentar