Mengenal Misbruik van Omstandigheden


Mengenal Misbruik van Omstandigheden


Nah para readers, kali ini Min Book mau ngebahas mengenai “penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian baku” nih. Pasal 1320 KUHPerdata telah menentukan syarat-syarat sah suatu perjanjian, terutama mengenai kata sepakat. Dalam kata sepakat disini sebetulnya tidak dapat diterapkan prinsip “take it or leave it” semata, tetapi berkorelasi juga dengan asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas menentukan bentuk atau isi dari suatu kontrak, sehingga timbul persesuaian kehendak atau kata sepakat.

Lalu, bagaimana jika perjanjian tersebut sudah berbentuk baku? Seperti hal nya dalam perjanjian kredit dengan pihak perbankan ataupun asuransi? Yuk simak sekilas info berikut. Selamat membaca

Pasal 1320 KUHPerdata telah menetukan syarat-syarat sah suatu perjanjian, yang antara lain berupa :

  • a.     Kesepakatan kedua pihak;
  • b.     Kecakapan untuk membuat perikatan;
  • c.      Suatu pokok persoalan tertentu;
  • d.     Suatu sebab yang tidak dilarang.

Perihal kesepakatan kedua pihak artinya adanya persesuaian kehendak antara kreditur dan debitur dalam membuat atau menentukan isi dari suatu perjanjian.

Namun, bagaimana bila perjanjian tersebut berbentuk baku (sudah ditentukan bentuk atau isinya oleh kreditur)?

Seperti halnya dalam perjanjian kredit dengan pihak perbankan ataupun pihak  asuransi?

In Casu, ada dua pandangan yaitu menganggap bahwa perjanjian tersebut tetap sah, mengingat efektifitas dan efisiensi tidak ada unsur paksaan “take it or leave it”

Namun, disisi lain berpandangan bahwa perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan karena bentuk serta isi dari kontrak tersebut dibuat bukan atas kesepakatan bersama.

In practice, di Indonesia hal tersebut sampai dengan saat ini masih merupakan suatu hal yang dianggap tetap sah.

Tetapi, di Belanda dalam NBW nya dan di Inggris dalam Undang-undang tentang Unfair Contract Terms Act telah diatur secara lebih lanjut mengenai asas keseimbangan dalam membuat atau menentukan isi dari suatu kontrak.




Sumber : IG fasilitashukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara