Mengenal Misbruik van Omstandigheden
Mengenal Misbruik van
Omstandigheden
Nah para readers, kali
ini Min Book mau ngebahas mengenai “penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian
baku” nih. Pasal 1320 KUHPerdata telah menentukan syarat-syarat sah suatu
perjanjian, terutama mengenai kata sepakat. Dalam kata sepakat disini
sebetulnya tidak dapat diterapkan prinsip “take it or leave it” semata, tetapi
berkorelasi juga dengan asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas
menentukan bentuk atau isi dari suatu kontrak, sehingga timbul persesuaian
kehendak atau kata sepakat.
Lalu, bagaimana jika
perjanjian tersebut sudah berbentuk baku? Seperti hal nya dalam perjanjian
kredit dengan pihak perbankan ataupun asuransi? Yuk simak sekilas info
berikut. Selamat membaca
Pasal 1320 KUHPerdata
telah menetukan syarat-syarat sah suatu perjanjian, yang antara lain berupa :
- a.
Kesepakatan kedua pihak;
- b.
Kecakapan untuk membuat perikatan;
- c.
Suatu pokok persoalan tertentu;
- d.
Suatu sebab yang tidak dilarang.
Perihal kesepakatan
kedua pihak artinya adanya persesuaian kehendak antara kreditur dan debitur
dalam membuat atau menentukan isi dari suatu perjanjian.
Namun, bagaimana bila
perjanjian tersebut berbentuk baku (sudah ditentukan bentuk atau isinya oleh
kreditur)?
Seperti halnya dalam
perjanjian kredit dengan pihak perbankan ataupun pihak asuransi?
In Casu, ada dua
pandangan yaitu menganggap bahwa perjanjian tersebut tetap sah, mengingat
efektifitas dan efisiensi tidak ada unsur paksaan “take it or leave it”
Namun, disisi lain
berpandangan bahwa perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya ke
pengadilan karena bentuk serta isi dari kontrak tersebut dibuat bukan atas
kesepakatan bersama.
In practice, di
Indonesia hal tersebut sampai dengan saat ini masih merupakan suatu hal yang
dianggap tetap sah.
Tetapi, di Belanda
dalam NBW nya dan di Inggris dalam Undang-undang tentang Unfair Contract Terms
Act telah diatur secara lebih lanjut mengenai asas keseimbangan dalam membuat
atau menentukan isi dari suatu kontrak.
Sumber : IG
fasilitashukum
Komentar
Posting Komentar