Padangan hukum mengenai mewajibkan pelajar nonmuslim memakai jilbab

 

Padangan hukum mengenai mewajibkan pelajar nonmuslim memakai jilbab


Pada prinsipnya pendidikan di Indonesia di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagaaman, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Apakah ada sanksi bagi sekolah yang mewajibkan siswanya menggunakan pakaian seragam agama tertentu?

Ketentuan seragam bagi pelajar telah diatur dalam permendikbud nomor 45 tahun 2014 dalam pasal 3 ayat (4) huruf d yaitu: “Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing masing sekolah dengan tetap memperlihatkan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing”. Jika sekolah melanggar ketentuan ini maka sanksinya terdapat didalam ketentuan pasal 215jo pasal 50 dan pasal 51 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yaitu berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan atau penutupan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jadi dalam hal ini pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan untuk siswanya memakai atau menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama peserta didik.

Pihak sekolah tetep harus memperhatikan hak pelajar untuk menjalankan keyakinan agamanya salah satunya mengakomodasi hak pelajar perempuan muslim untuk memakai jilbab serta disisi lain tidak mewajibkan pelajar non muslim untuk memakai jilbab ke sekolah.




Sumber: ig fasilitas hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara