Padangan hukum mengenai mewajibkan pelajar nonmuslim memakai jilbab
Padangan hukum mengenai
mewajibkan pelajar nonmuslim memakai jilbab
Pada prinsipnya
pendidikan di Indonesia di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagaaman, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Apakah ada sanksi bagi
sekolah yang mewajibkan siswanya menggunakan pakaian seragam agama tertentu?
Ketentuan seragam bagi
pelajar telah diatur dalam permendikbud nomor 45 tahun 2014 dalam pasal 3 ayat
(4) huruf d yaitu: “Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing masing
sekolah dengan tetap memperlihatkan hak setiap warga negara untuk menjalankan
keyakinan agamanya masing-masing”. Jika sekolah melanggar ketentuan ini maka
sanksinya terdapat didalam ketentuan pasal 215jo pasal 50 dan pasal 51 ayat 1
peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan yaitu berupa sanksi administratif berupa teguran
tertulis, penggabungan, pembekuan atau penutupan satuan pendidikan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Jadi dalam
hal ini pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan untuk
siswanya memakai atau menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai
pakaian sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama peserta didik.
Pihak sekolah tetep
harus memperhatikan hak pelajar untuk menjalankan keyakinan agamanya salah
satunya mengakomodasi hak pelajar perempuan muslim untuk memakai jilbab serta
disisi lain tidak mewajibkan pelajar non muslim untuk memakai jilbab ke
sekolah.
Sumber: ig fasilitas
hukum
Komentar
Posting Komentar