Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan bisa dipidana!
Penganiayaan dan
pembunuhan terhadap hewan bisa dipidana!
Beberapa waktu yang
lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya berita 20 ekor kucing mati
menggenaskan dalam sebuah kantong plastik di Banjarmasin, Kalimantan selatan.
Hal ini mengundang banyak pertanyaan di masyarakat aparat penegak hukum untuk mencari penyebab dibalik
kematian hewan tersebut. Meskipun belum ditentukan secara pasti penyebab
kematian kucing tersebut tapi tahukah kamu kalau hewan juga dilindungi dari
penganiayaan dan pembunuhan loh!.
Adapun penganiayaan
terhadap hewan telah diatur dalam KUHP Pasal 302 ayat 1 yang berbunyi: “Diancam
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap
hewan”
1) Barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan dan merugikan kesehatannya;
2) Barang
siapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberikan makanan yang diperlukan
untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian yang menjadi kepunyaannya dan ada dibawah kepengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.” Sedangkan pembunuhan terhadap hewan diatur dalam pasal 302
ayat 2 KUHP yang berbunyi “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari
seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan dan pidana
denda tiga ratus ribu rupiah, karena penganiayaan hewan.” Ancaman pidana terhadap
penganiayaan dan pembunuhan ini juga dimasukkan dalam rancangan KUHP versi
September 2019 pada pasal 341. Terdapat pemberatan ancaman hukuman terhadap
penganiayaan hewan dalam pasal 341 ayat 1 RKUHP berbunyi: “Dipidana karena
melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:
a) Menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau
tanpa tujuan yang patut; atau
b) Melakukan
hubungan seksual dengan hewan.”
Sedangkan dalam pasal 341 ayat 2 RKUHP menyatakan pemberian hukuman jika hewan tersebut mati, adapun bunyi kelengkapannya: “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan dipidana denda paling banyak kategori III.”
Sumber: ig fasilitas
hukum
Komentar
Posting Komentar