Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan bisa dipidana!

 

Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan bisa dipidana!


Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya berita 20 ekor kucing mati menggenaskan dalam sebuah kantong plastik di Banjarmasin, Kalimantan selatan. Hal ini mengundang banyak pertanyaan di masyarakat  aparat penegak hukum untuk mencari penyebab dibalik kematian hewan tersebut. Meskipun belum ditentukan secara pasti penyebab kematian kucing tersebut tapi tahukah kamu kalau hewan juga dilindungi dari penganiayaan dan pembunuhan loh!.

Adapun penganiayaan terhadap hewan telah diatur dalam KUHP Pasal 302 ayat 1 yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”

1)    Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan dan merugikan kesehatannya;

2)    Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberikan makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian yang menjadi kepunyaannya dan ada dibawah kepengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.” Sedangkan pembunuhan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 ayat 2 KUHP yang berbunyi “Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan dan pidana denda tiga ratus ribu rupiah, karena penganiayaan hewan.” Ancaman pidana terhadap penganiayaan dan pembunuhan ini juga dimasukkan dalam rancangan KUHP versi September 2019 pada pasal 341. Terdapat pemberatan ancaman hukuman terhadap penganiayaan hewan dalam pasal 341 ayat 1 RKUHP berbunyi: “Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

a)  Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau

b)    Melakukan hubungan seksual dengan hewan.”

Sedangkan dalam pasal 341 ayat 2 RKUHP menyatakan pemberian hukuman jika hewan tersebut mati, adapun bunyi kelengkapannya: “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan dipidana denda paling banyak kategori III.”




Sumber: ig fasilitas hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara