Perbedaan Permohonan dan gugatan
Perbedaan Permohonan
dan gugatan
Apa kabar sobat hukum
yang keren abis. Kali ini Min Book ingin membahas perbedaan antara permohonan
dan gugatan nih. Tahukah kalian? Perbedaan antara dua kata diatas? Sekilas
memang terlihat sama, namun sebenarnya hal itu berbeda loh.
Menyoal gugatan, Cik Hasan Bisri dalam buku yang berjudul Peradilan Agama di Indonesia halaman 229
menyatakan bahwa gugatan merupakan suatu perkara yang mengandung sengketa atau
konflik antara pihak-pihak yang menuntut pemutusan dan penyelesaian pengadilan.
Sedangkan permohonan,
menurut Retno Wulan dalam buku yang berjudul Hukum Acara Perdata dalam Teori dan
Praktik halaman 10 ialah perkara yang didalamnya tidak ada sengketa.
Para pihak dalam gugatan
ialah Penggugat dan tergugat. Sedangkan pihak dalam permohonan disebut sebagai
pemohon.
Jadi dapat dikatakan
bahwa suatu perkara perdata yang terdiri dari dua pihak, yaitu ada Penggugat dan
ada Tergugat yang berlawanan maka produk Pengadilannya adalah putusan.
Bila kemungkinan
seseorang memohon kepada pengadilan untuk minta ditetapkan atau mohon
ditegaskan sesuatu hak bagi dirinya atau tentang sesuatu situasi hukum
tertentu, baginya sama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang
lain) maka produk Pengadilan adalah Penetapan.
Contoh dari gugatan
dalam lingkup peradilan agama ialah gugatan perceraian. Sedangkan penetapan
misalnya ialah penetapan ahli waris.
Sumber : Ig
fasilitashukum
Komentar
Posting Komentar