Perbedaan Permohonan dan gugatan

 

Perbedaan Permohonan dan gugatan


Apa kabar sobat hukum yang keren abis. Kali ini Min Book ingin membahas perbedaan antara permohonan dan gugatan nih. Tahukah kalian? Perbedaan antara dua kata diatas? Sekilas memang terlihat sama, namun sebenarnya hal itu berbeda loh.

Menyoal gugatan, Cik Hasan Bisri dalam buku yang berjudul Peradilan Agama di Indonesia halaman 229 menyatakan bahwa gugatan merupakan suatu perkara yang mengandung sengketa atau konflik antara pihak-pihak yang menuntut pemutusan dan penyelesaian pengadilan.

Sedangkan permohonan, menurut Retno Wulan dalam buku yang berjudul Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik halaman 10 ialah perkara yang didalamnya tidak ada sengketa.

Para pihak dalam gugatan ialah Penggugat dan tergugat. Sedangkan pihak dalam permohonan disebut sebagai pemohon.

Jadi dapat dikatakan bahwa suatu perkara perdata yang terdiri dari dua pihak, yaitu ada Penggugat dan ada Tergugat yang berlawanan maka produk Pengadilannya adalah putusan.

Bila kemungkinan seseorang memohon kepada pengadilan untuk minta ditetapkan atau mohon ditegaskan sesuatu hak bagi dirinya atau tentang sesuatu situasi hukum tertentu, baginya sama sekali tidak ada lawan (tidak berperkara dengan orang lain) maka produk Pengadilan adalah Penetapan.

Contoh dari gugatan dalam lingkup peradilan agama ialah gugatan perceraian. Sedangkan penetapan misalnya ialah penetapan ahli waris.




Sumber : Ig fasilitashukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara