Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Perbedaan Surat
Berharga dan Surat yang Berharga
Halo sobat hukum yang
selalu di hati, did you know? Bahwa surat berharga dengan surat “yang”
berharga? Kalau belum tau, yuk simak sekilas info berikut.
Memang kedua istilah
tersebut hanya memiliki perbedaan pada satu kata, yaitu kata “yang”, namun kata
tersebut membuat keduanya menjadi berarti berbeda lho.
Menurut pendapat
Abdulkadir Muhammad, Surat Berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja
diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran
sejumlah uang, tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata
uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
Sedangkan Surat yang
Berharga menurut Purwosutjipto adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar
diperjualbelikan yang berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut hanya
milik orang yang dimuat didalamnya, surat yang berharga tidak dapat
diperjualbelikan dan juga tidak dapat dipindahtangankan.
Surat Berharga:
1) Surat
berharga diterbitkan sebagai alat pembayaran dari perikatan dasarnya.
2) Surat
berharga sangat mudah untuk dipindahkan dialihkan atau dipindahtangankan.
3) Surat
berharga merupakan surat legitimasi atau surat bukti hak tagih bagi yang
memegangnya.
4) Adapun
bentuk surat berharga tersebut ditentukan oleh peraturan-peraturan tertentu
seperti kitab undang-undang hukum dagang (KUHD), keputusan presiden (Keppres),
keputusan menteri (Kepmen), keputusan Bank Indonesia (BI).
Surat yang berharga:
1) Surat
yang berharga melekat pada suatu hak.
2) Surat
yang berharga sukar untuk dialihkan atau dipindahtangankan.
3) Surat
yang berharga bukan merupakan surat atas pengganti.
4) Bentuk
surat yang berharga tidak ditentukan.
Adapun contoh surat berharga yang diatur dalam KUHD
yaitu:
1) Wesel
(buku I, bab VI, Pasal 100-173)
2) Surat
sanggup (buku I, bab VI, Pasal 174-177)
3) Cek
(bab I, bab VII, pasal 178-229)
4) Kwintansi
(bab I, bab VII, pasal 229e-299k)
Adapun contoh surat yang berharga:
1) KTP
2) SIM
3) SERTIFIKAT
4) AKTA
OTENTIK
5) IJAZAH
Jadi perbedaan surat berharga dan surat yang
berharga adalah jika surat berharga diterbitkan sebagi alat pembayaran dari
perikatan dasarnya sedangkan surat yang berharga adalah surat melekat pada
suatu hak atau biasanya berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut
hanya milik orang yang dimuat didalamnya.
Sumber: ig
fasilitas hukum
Komentar
Posting Komentar