Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga

 

Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga


Halo sobat hukum yang selalu di hati, did you know? Bahwa surat berharga dengan surat “yang” berharga? Kalau belum tau, yuk simak sekilas info berikut.

Memang kedua istilah tersebut hanya memiliki perbedaan pada satu kata, yaitu kata “yang”, namun kata tersebut membuat keduanya menjadi berarti berbeda lho.

Menurut pendapat Abdulkadir Muhammad, Surat Berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.

Sedangkan Surat yang Berharga menurut Purwosutjipto adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan yang berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut hanya milik orang yang dimuat didalamnya, surat yang berharga tidak dapat diperjualbelikan dan juga tidak dapat dipindahtangankan.

Surat Berharga:

1)      Surat berharga diterbitkan sebagai alat pembayaran dari perikatan dasarnya.

2) Surat berharga sangat mudah untuk dipindahkan dialihkan atau   dipindahtangankan.

3)    Surat berharga merupakan surat legitimasi atau surat bukti hak tagih bagi     yang memegangnya.

4)    Adapun bentuk surat berharga tersebut ditentukan oleh peraturan-peraturan tertentu seperti kitab undang-undang hukum dagang (KUHD), keputusan presiden (Keppres), keputusan menteri (Kepmen), keputusan Bank Indonesia (BI).

Surat yang berharga:

1)    Surat yang berharga melekat pada suatu hak.

2)    Surat yang berharga sukar untuk dialihkan atau dipindahtangankan.

3)    Surat yang berharga bukan merupakan surat atas pengganti.

4)    Bentuk surat yang berharga tidak ditentukan.

 

Adapun contoh surat berharga yang diatur dalam KUHD yaitu:

1)    Wesel (buku I, bab VI, Pasal 100-173)

2)    Surat sanggup (buku I, bab VI, Pasal 174-177)

3)    Cek (bab I, bab VII, pasal 178-229)

4)    Kwintansi (bab I, bab VII, pasal 229e-299k)

Adapun contoh surat yang berharga:

1)    KTP

2)    SIM

3)    SERTIFIKAT

4)    AKTA OTENTIK

5)    IJAZAH

Jadi perbedaan surat berharga dan surat yang berharga adalah jika surat berharga diterbitkan sebagi alat pembayaran dari perikatan dasarnya sedangkan surat yang berharga adalah surat melekat pada suatu hak atau biasanya berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut hanya milik orang yang dimuat didalamnya.




 Sumber: ig fasilitas hukum

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bolehkah menggunakan atau memodifikasi gambar dari internet?

Pantang Pikun Berkat Baca

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara