Wislawa Szymborska

 Mengenal Sekilas Wislawa Szymborska


Wislawa Szymborska lahir di Polandia, 2 juli 1923. Ia memenangkan Nobel Sastra tahun 1996. Sepanjang hidupnya, Wislawa telah menerbitkan 16 kumpulan puisi. Wislawa telah menerbitkan 16 kumpulan puisi. Karya-Karyanya telah diterjemahkan setidanya ke dalam 13 bahasa. Selain sebagai penyair, sejak 1953 hingga 1981 ia juga seorang editor puisi dan kolumnis di mingguan sastra “Zycie Literackie” di kota Krakow. Puisi-puisinya terasa sangat personal dan bijak, tapi di sisi lain jenaka.

Menariknya, para penyair polandia di abad 20 dikenal unggul karena punya kekhasan tersendiri dalam menyuarakan suara mereka dalam karya-karyanya. Bisa jadi karena  mereka melintasi kejadian-kejadian mengerikan dalam sejarah kemanusiaan. Mereka menjadi saksi mata Perang Dunia II, holocaust, pendudukan Soviet, dan tumbangnya rezim komunis. Termasuk yang dialami Wislawa.

Berikut beberapa penyataan Wislawa Szymborska yang dapat kita adopsi;

Puisi tidak menyelamatkan umat manusia, Saya sangat percaya bahwa puisi tidak akan menyelamatkan dunia. Tapi puisi bisa saja menyelamatkan individu yang membacanya untuk berpikir. Puisi bisa saja memperkaya jiwanya. Membaca puisi juga sedikit membantu, mengurangi kesendirian (Wislawa Szymborska).

Di awal kehidupan kreatif, saya mencintai kemanusiaan. Saya ingin melakukan kebaikan untuk umat manusia. Segera saya mengerti bahwa bukan tidak mungkin untuk merawat kemanusiaan (Wislawa Szymborska).

Inspirasi bukanlah hak istimewa penyair atau seniman. Ia pernah, telah, dan selalu menghampiri seseorang. Yang secara sadar memilih panggilan dan pekerjaan mereka dengan cinta dan imajinasi. Bisa saja dokter, guru, tukang kebun-saya bisa mendaftar ratusan profesi lainnya. Pekerjaan mereka menjadi petualangan terus-menerus selama mereka terus mencari tantangan (Wislawa Szymborska).



Sumber : Ig Klubbukunarasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

5 Asas Hukum Terkait Hakim Dalam Memutus Perkara

Jenis-Jenis Putusan Hakim dalam Memutus Perkara

Perbedaan Proses Peradilan Pidana bagi Polri dan TNI