Terima Parcel sama dengan Gratifikasi?
Terima Parcel sama dengan Gratifikasi? Apakah parsel termasuk gratifikasi atau tidak, baik UU Tipikor, Pedoman Pengendalian Gratifikasi oleh KPK, maupun peraturan kementerian tidak mengaturnya secara eksplisit. Yang diatur hanya mengenai “hadiah” yang diterima. Oleh karena itu, harus dilihat lagi siapa yang memberikan parsel tersebut, berapa nilai parsel tersebut, serta diberikan dalam rangka apa. Topik bahasan kali ini sangat perlu untuk diulas, karena pemerintah kita sedang gencar-gencarnya berusaha memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Nah, apakah pemberian Parcel sama dengan Gratifikasi yang merupakan indikasi dari korupsi? Kuy kita simak bersama ulasannya. Gratifikasi adalah “Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya”.Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunaka...