Postingan

Dasar Pembenaran Hukum Pidana Di Suatu Negara

Gambar
  Dasar Pembenaran Hukum Pidana Di Suatu Negara Terdapat 3 aliran besar yang menjadi dasar pembenaran dibutuhkannya hukum pidana dalam suatu negara. 1)     Aliran Klasik Menitikberatkan kepada perbuatan dan bukan kepada orang yang melakukan tindak pidana. Sehingga pidana dijatuhkan menurut ukuran perbuatan jahatnya. Tujuan hukum pidana menurut aliran ini adalah untuk melindungi kepentingan perorangan/individu terhadap kekuasaan penguasa dan negara. 2)     Aliran Neo-Klasik Aliran ini lahir karena memandang aliran klasik sangat berat dan menurunkan semangat kemanusiaan. Aliran ini berorientasi pada perbuatan dan juga pelaku kejahatannya. Atau dikatakan hukum pidana berorientasi pada daad-dader-strafrecht. Dalam aliran ini mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individual dari perilaku tindak pidana. 3)     Aliran Modern atau Aliran Positif Memusatkan perhatiannya pada sipembuat tindak pidana. Sehingga pidana dipe...

Perbedaan antara Rutan, Lapas, dan Bapas

Gambar
  Perbedaan antara Rutan, Lapas, dan Bapas Seringkali masyarakat sulit membedakan antara Rutan, Lapas, dan juga Bapas. Rutan dan lapas identik dikenal sebagai penjara tempat para pelaku kejahatan dihukum. Akan tetapi ada perbedaan antara lapas, rutan dan bapas. Rutan atau dikenal dengan Rumah Tahanan Negara merupakan tempat tersangka/terdakwa ditahan sementara sebelum keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap guna menghindari tersangka/terdakwa tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Sedangkan Lapas atau Lembaga Permasyarakatan ialah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan pasal 1 angka 3 UU no.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam perkembangannya terdapat pemisahan tempat untuk pembinaan dari sebelumnya ditempatkan dilapas menjadi LPKA. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat anak mengalami masa pidananya. Pasal 1 angka 6 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tenta...

Legal Due Diligence

Gambar
  Legal Due Diligence Legal Due Diligence adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan-permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan. Tujuan dilakukannya legal due diligence yakni: 1) Memproleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau          diperiksa. 2) Memberikan legalitas suatu badan hukum atau badan usaha. 3) Memberikan legalitas suatu badan hukum atau badan usaha. 4) Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum atau badan usaha. 5) Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang                dilakukan oleh perusahaan.. Saat ini masih sedikit praktisi hukum yang dapat melakukan Iegal Due Diligence, padahal biasanya suatu perusahaan yang ingin melakukan Initial Public Offering (IPO), Merger and Acquisition, atau transaksi akan melakukan  Legal Due Dligence lebih dahulu. Sumber: ig fasilitas hukum

Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan bisa dipidana!

Gambar
  Penganiayaan dan pembunuhan terhadap hewan bisa dipidana! Beberapa waktu yang lalu masyarakat Indonesia digegerkan dengan adanya berita 20 ekor kucing mati menggenaskan dalam sebuah kantong plastik di Banjarmasin, Kalimantan selatan. Hal ini mengundang banyak pertanyaan di masyarakat   aparat penegak hukum untuk mencari penyebab dibalik kematian hewan tersebut. Meskipun belum ditentukan secara pasti penyebab kematian kucing tersebut tapi tahukah kamu kalau hewan juga dilindungi dari penganiayaan dan pembunuhan loh!. Adapun penganiayaan terhadap hewan telah diatur dalam KUHP Pasal 302 ayat 1 yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan” 1)     Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan dan merugikan kesehatannya; 2)     Barang siapa tanpa tujuan...

Padangan hukum mengenai mewajibkan pelajar nonmuslim memakai jilbab

Gambar
  Padangan hukum mengenai mewajibkan pelajar nonmuslim memakai jilbab Pada prinsipnya pendidikan di Indonesia di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai keagaaman, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Apakah ada sanksi bagi sekolah yang mewajibkan siswanya menggunakan pakaian seragam agama tertentu? Ketentuan seragam bagi pelajar telah diatur dalam permendikbud nomor 45 tahun 2014 dalam pasal 3 ayat (4) huruf d yaitu: “Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing masing sekolah dengan tetap memperlihatkan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing”. Jika sekolah melanggar ketentuan ini maka sanksinya terdapat didalam ketentuan pasal 215jo pasal 50 dan pasal 51 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yaitu berupa sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan atau penutupan sat...

Lockdown merupakan pelanggaran HAM

Gambar
  Lockdown merupakan pelanggaran HAM Akhir-akhir ini kita sering mendengarkan kabar bahwa DKI Jakarta akan menerapkan lockdown saat weekend benarkah? Ternyata tidak!                                                                                                                   Hal ini telah disampaikan oleh gubernur DKI Jakarta bahwa Jakarta tidak menerapkan penerapan kebijakan lockdown di akhir pekan. Berita tersebut adalah wacana yang berkembang ditengah...

Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga

Gambar
  Perbedaan Surat Berharga dan Surat yang Berharga Halo sobat hukum yang selalu di hati, did you know? Bahwa surat berharga dengan surat “yang” berharga? Kalau belum tau, yuk simak sekilas info berikut. Memang kedua istilah tersebut hanya memiliki perbedaan pada satu kata, yaitu kata “yang”, namun kata tersebut membuat keduanya menjadi berarti berbeda lho. Menurut pendapat Abdulkadir Muhammad, Surat Berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Sedangkan Surat yang Berharga menurut Purwosutjipto adalah surat bukti tuntutan utang yang sukar diperjualbelikan yang berisikan identitas seseorang dimana surat tersebut hanya milik orang yang dimuat didalamnya, surat yang berharga tidak dapat diperjualbelikan dan juga tidak dapat dipindahtangankan. Surat Berharga: 1)...