Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Benarkah Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Auto jadi Sultan?

Gambar
  Benarkah Dapat Ganti Rugi Pembebasan Tanah, Auto jadi Sultan? Benarkah kita akan auto kaya raya jika kita mendapat ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum? Sebenarnya proyek apa saja yang termasuk dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum dan gimana prosedur pemberian ganti ruginya? Yuk simak info singkat mengenai ganti kerugian dari pembebasan tanah, dan bagi kamu yang bakalan mendapat ganti kerugian, semoga dapat memanfaatkan uang tersebut ke hal-hal yang tepat ya… 1.    1.  Pengadaan tanah untuk kepentngan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat. Peruntukan tanahnya beragam, di antaranya untuk pembangunan jalan umum, infrastruktur minyak dan gas, dan jaringan telekomunikasi (Pasal 3 UU 2/2012, dan Pasal 123 angka 2 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 10 huruf b UU 2/2012). 2.      2.  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum ...

Rambu-Rambu Ketika Menjalin Kisah Kasih

Gambar
  Rambu-Rambu Ketika Menjalin Kisah Kasih Buat kamu yang lagi siap-siap malam mingguan sama si dia atau buat kamu yang lagi rebahan aja sambil stalking-stalking gebetan, ada baiknya kamu pahami dulu rambu-rambu sebelum menjalin kisah kasih bersama si dia. Biar kisah kasih kalian mulus tanpa drama sampai ke jenjang lebih serius! Yuk simak ringkasan info berikut. Selamat membaca dan semoga bermanfaat. 1.      1.  Nge-Date Tanpa Izin Membawa “lari” perempuan yang belum dewasa meski dengan persetujuannya tapi tanpa izin orang tuanya, dengan maksud menguasainya, baik di dalam maupun diluar perkawianan, diancam penjara maksimal 7 tahun (Pasal 332 ayat (1) angka 1 KUHP). Orang tua si perempuan sebagai pihak yang harus memberi izin bila hendak kawin, bisa melakukan pengaduan, lho (Pasal 332 ayat (3) huruf a KUHP). 2.      2.  Bikin Pacar Terluka Melukai pacar secara fisik bisa dikategorikan sebagai penaniayaan dengan ancaman pidana penjar...

Ragam Harta Dalam UU Perkawianan

Gambar
  Ragam Harta Dalam UU Perkawianan Hai sobat hukum yang kece badai. Apa teman-temanmu sudah pada nikah? Kamu bosan ditanya kapan nikah? Hubungan kamu dan dia gitu-gitu aja atau justru semakin nggak jelas? Atau mungkin kamu sudah menikah tapi sedang di posisi mau cerai? Menikah itu memang nggak mudah, kaya kisah Dilin dan Miliyi. Jadi, mendingan kamu belajar hukum dulu dari kisah mereka ya.. Penasara? Yuk simak ringkasan info hukum berikut. Semoga bermanfaat dan selamat membaca ya.. 1.      1.  Harta Bawaan Alkisah Dilin dan Miliyi telah memadu kasih sejak SMA hingga akhirnya (setelah berpacaran 8 tahun), mereka mantap untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Sebelum menikah, Miliyi telah memiliki sebuah mobil, sedangkan Dilin telah memiliki bisnis kedai kopi. Harta mereka tergolong sebagai harta bawaan masing-masing pihak, yaitu harta yang diperoleh sebelum menikah dan di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Suami dan ...

Perbedaan MA dan MK

Gambar
Perbedaan MA dan MK Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah dua lembaga negara yang tentu taka sing di telinga kita. Para pencari keadilan kerap menghabiskan tenaga, waktu, dan pikiran untuk memperjuangkan hak-hak mreka di kedua lembaga ini. Walau tampak serupa, harus diingat MA dan MK memiliki sejumlah perbedaan. Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya berikut ini, semoga bermanfaat dan selamat membaca ya.. 1.      1.  Tanggal Berdiri Mahkamah Agung (MA) berdiri pada 19 Agustus 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) berdiri pada 17 Agustus 2003. 2.      2.  Kewenangan a.      a.  Mahkamah Agung Memeriksa dan memutus, diantaranya : -     Permohonan kasasi; -     Sengketa tentang kewengan mengadili; -   Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; -    Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang...

Waspada DiGocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper)

Gambar
  Waspada Di Gocek Penipu (yang No. 5 Bikin Baper) Hati-hati! Modus tipu-tipu kini makin ada-ada saja. Dari barang pesanan di online shop yang tak kunjung datang sampai janji-janji palsu pacar (eh, mantan!) yang sampai bikin kamu baper. Semua ternyata ada hukumnya loh! Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut. 1.      1.  Di Tipu Olshop Pesanan tak kunjung datang? Pelaku usaha yang tidak menepati pesanan sesuai waktu yang dijanjikan, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat atas tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP dan tindak pidana peyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya (Pasal 16 jo. Pasal 62 ayat 92) UU 8/1999, pasal 378 KUHP, dan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016). 2.      2.  Ditipu Biro Haji/Umrah Jika penyelenggara perjalanan haji/umrah dengan maksud untuk mengunt...

Ayo Gelorakan kembali Semboyan Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya

Gambar
  Ayo Gelorakan kembali Semboyan Jalesveva Jayamahe, di Laut Kita Jaya   “Nenek moyangku seorang pelaut, gemar mengarung luas samudra..” Masih ingat lirik lagu ini? Luasnya laut Indonesia memang menyimpan kekayaan yang melimpah. Semboyan “Jalesveva Jayamahe”, yang berarti “di laut kita jaya”, mengingatkan kita agar selalu menjaga anugerah itu. Lewat info hukum berikut ini, ayo bersama kenali sejumlah aturan penting terkait upaya menjaga kedaulatan kita di laut!, Selamat membaca, semoga bermanfaat. 1.      1.  Laut Sebagai Wilayah Negara Wilayah negara meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya (Pasal 4 UU 43/2008). Di laut, kita berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste. Jika wilayah negara tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan per...

Di Mana ada yang Viral, Di situ ada Hukumnya!

Gambar
  Di Mana ada yang Viral, Di situ ada Hukumnya! Di Tahun 2019, ternyata banyak persoalan serius yang dapat kita pelajari. Dari mulai demo di berbagai daerah atas revisi UU KPK sampai dengan pembatasan akses internet turut mewarnai perjalanan demokrasi Indonesia. Selain itu, ada peristiwa lainnya yang tak kalah seriusnya terjadi di negeri ini. Peristiwa apa sajakah itu? Yuk simak ringkasan dalam info berikut. Semoga bermanfaat, selamat membaca. 1.      1.  Revisi UU KPK Revisi UU KPK sempat menuai kontroversi, salah satunya, persoalan “independensi” KPK. KPK yang berwenang melakukan penyadapan, sekarang harus mendapat izin tertulis Dewan Pengawas terlebih dahulu sebelum menyadap. Selain itu, penuntutan kasus korupsi yang dulunya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, kini wajib diserhkan kepada kejaksaan apabila tidak menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1 miliar dan tidak melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggaraan negara, atau...

5 Hal yang Dikira Sepel namun Viral dan ada Aspek Hukumnya

Gambar
5 Hal yang Dikira Sepel namun Viral dan ada Aspek Hukumnya Tahun telah berganti, namun yang lampau jangan berlalu begitu saja. Hal sepele atau serius memiliki maknanya sendiri-sendiri sepanjang tahun 2019. Seperti 5 hal viral yang dikira sepele ini. Ternyata semua ada hukumnya, lho. Dan jangan dianggap sepele! Apa sajakah itu? Yuk, simak ringkasannya dalam info berikut. 1.      1.  KKN Horor Kuliah Kerja Nyata (“KKN”) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi merupakan kegiatan intrakurikuler yang memadukan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk menyelenggaraan KKN dari mulai perencanaan hingga pelaksanaannya. Maka, kejadian horror saat KKN berada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab bersama dari perguruan tinggi dan pihak-pihak yang terlibat. (pedoman KKN Kebangsaan Tahun 2018 oleh Dirjen Belmawa Kemenristekdikti (hal.1) dan Pasal 24 ayat (2) UU Sisdiknas). 2.   ...

Mari Waspadai Pelecehan Seksual yang Tak Kenal Tempat

Gambar
  Mari Waspadai Pelecehan Seksual yang Tak Kenal Tempat Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di tempat umum sekalipun, kita harus tetap waspada. Pelecehan seksual juga saat ini dapat terjadi di media sosial. Semudah membalikkan telapak tangan, pelakunya membagikan kata-kata, foto, dan video yang tidak pantas. Apa saja jerat hukum bagi pelaku pelecehan di berbagai tempat itu? Simak ringkasannya dalam info berikut ini. 1.      1.  KRL Guna menghindari terjadinya pelecehan seksual, KRL telah mengoperasikan Kereta Khusus Wanita yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong terakhir. Apabila terpaksa berada dalam satu gerbong dengan penumpang laki-laki, lalu ada indikasi terjadi pelecehan seksual, penumpang wanita dibenarkan untuk membela diri untuk kehormatan kesusilannya (Pasal 49 ayat (1) KUHP). 2.      2.  Taksi Online Driver yang melakukan pelecehan seksual berupa memaksa seseorang dengan kekerasan ...