Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

Belajar Hukum Pidana dari Webseriesnya Radit

Gambar
  Belajar Hukum Pidana dari Webseriesnya Radit Main game online emang mengasyikkan. Selain bisa menjadi penghibur di kala bosan, game online juga bisa melatih kemampuan strategi, kerja sama tim, dan kompetisi. Agar peluang menang semakin besar, tak jarang pemain game online membeli hero, skin, dan item menggunakan uang yang diisi ulang ke dalam game menjadi diamond. Tapi, terkadang ada yang sampai melakukan perbuatan yang dapat dijerat pasal pidana demi dapat diamond. Yuk simak ulasan hukum berikut ini. Semoga bermanfaat dan selamat membaca. 1.    Suatu ketika, Ical, pembantu Radit, menghampiri dan meminta Annisa untuk merekam suaranya yang bersisi rayan meminta dibelikan diamond. Melihat kelakuan Ical ini, Radit menjadi heran. 2.    Annisa kemudian menjelaskan bahwa Ical berpura-pura menjadi seorang perempuan bernama Icalwati di suatu game online. Di sana, ia berkenalan dengan seorang laki-laki hingga berlanjut chatting di WhatsApp. 3.    Ic...

Belajar Hukum Perkawianan dari drama Ustad Milenial

Gambar
  Belajar Hukum Perkawianan dari drama Ustad Milenial Absen dulu yuk! Siapa di sini yang nonton drama Ustad Milenial? Dalam salah satu scene, diceritakan bahwa ayah Ahmad menuliskan wasiat yang salah satunya berisi permintaan agar Ahmad menikah dengan anak sahabat ayahnya. Hmm… sebenarnya bagaimana sih pandangan hukum terhadap hal tesebut? Haruskah Ahmad memenuhi wasiat perjodohan itu? Yuk simak ulasan singkat berikut agar lebih paham hukum, selamat membaca dan semoga bermanfaat. 1.   Dikisahkan, bapak Ahmad menuliskan surat Wasiat kepada Ahmad sebelum ia meninggal. Salah satu permintaan yang tertulis dalam wasiat yaitu agar Ahmad menikahi anak sahabatnya, yakni Khadijah (Kia). 2.     Mengetahui hal tersebut, Ahmad menjadi gelisah. Berkali-kali, ia bertanya pada ibunya terkait keharusannya menjalankan wasiat tersebut. Ibu Ahmad pun bertanya, ‘Kenapa? Hati Mas sudah ada yang isi ya?’. Ahmad hanya terdiam. Sebenarnya, bagaimana pandangan hukum nasional d...

Hitung-Hitungan Zakat Mal dari Emas Vincenzo

Gambar
Hitung-Hitungan Zakat Mal dari Emas Vincenzo Penikmat drakor Vincenzo pasti tahu kalau kalau di bawah kuil Nanyak, Geumga Plaza tersimpan 12 ton emas. Mari berandai-andai, kalau kamu punya emas sebanyak itu, berapa sih zakat emas yang wajib dibayarkan? Yuk simak info hukum berikut, semoga bermanfaat dan selamat membaca. Penonton setia drama Vincenzo pasti tau soal meyebarnya rumor keberadaan 12 ton emas di bawah Geumga Plaza. Seluruh penghuni plaza pun berlomba-lomba menemukan keberadaan emas tersebut. Vincenzo yang sejak awal mengetahui keberadaan emas itu masih mencari cara untuk memindahkan emas tersebut diam-diam. Mari berandai-andai, kalau kamu yang beragama Islam punya emas sebanyak itu, dan memiliki secara penuh dan halal, berapakah zakat yang harus disetor? Dalam hukum Islam, emas merupakan salah satu objek zakat mal (harta) yang wajib ditunaikan seorang muslim setelah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat harta yang dikenakan zakat mal yaitu milik penuh, halal, c...

Lika-Liku Poligami Fahri

Gambar
  Lika-Liku Poligami Fahri Hayo ngaku, siapa yang baca caption di atas sambil nyanyi dalam hati? Nah, kali ini Min Book mau membahas kisah cinta segitiga antara Fahri, Aisha, dan Maria dalam film Ayat-ayat Cinta. Mari berandai-andai, jika Fahri yang sudah beristri kemudian menikah lagi dengan Maria di Indonesia, gimana ya ketentuan hukumnya? Yuk simak bersama ulasan singkat berikut ini. Semoga bermanfaat dan selamat membaca. 1.      Dikisahkan, Fahri seorang pelajar Indonesia sedang berusaha menggapai gelar masternya di Al-Azhar, Mesir. Di sana, ia bertemu dangan Aisha dan kemudian menikah dengannya. Hal tersebut membuat hati para perempuan yang menyukai Fahri hancur, diantaranya yaitu Maria dan Noura. 2.   Tak lama setelah menikah, Fahri ditahan karena diduga telah melakukan perkosaan terhadap Noura hingga hamil. Kasus ini sampai di meja hijau. Posisi Fahri semakin sulit karena pihak lawan memberikan keterangan palsu dan majelis hakim menolak permi...

Belajar Hukum Pembajakan di laut dari One Piece

Gambar
  Belajar Hukum Pembajakan di laut dari One Piece Penikmat anime One Piece pasti tahu bahwa Monkey D. Luffy menyebut dirinya sebagai bajak laut dan bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut! Tapi, sudahkah tindakan Luffy memenuhi ketentuan hukum untuk dapat disebut sebagai bajak laut? Yuk simak info hukum berikut. 1.     Dikisahkan Monkey D. Luffy yang sejak kecil bercita-cita ingin menjadi Raja Bajak Laut, bersama-sama dengan kru bajak lautnya mencari One Piece yang dipercaya sebagai harta karun terbesar. 2.    Kini, Luffy semakin dekat dengan cita-citanya menjadi Raja Bajak Laut. Namun, ia masih harus menghadapi 2 Yonko (kapten bajak laut paling terkenal dan kuat di dunia), yaitu Kaido dan Big Mom. Berbicara tentang bajak laut, sebenarnya bagaimana sih aturan hukum tentang bajak laut? 3.     Pada dasarnya, yang diatur dalam hukum internasional maupun hukum nasional adalah tindakan ‘pembajakan di laut’. 4.   Menurut hukum internasiona...

Mengenal Contemp of Court dari Drakor Vincenzo

Gambar
  Mengenal Contemp of Court dari Drakor Vincenzo Kelakuan Vincenzo dan Hong Cha Young dalam drakor Vincenzo memang gak ada habisnya bikin penonton tertawa ngakak. Tapi, kelakuan mereka juga ada loh yang bikin hakim ‘geleng-geleng’ di persidangan! Kelakuan apakah itu? Bagaimana pandangan hukum di Indonesia atas kelakuan mereka ini? Simak unggahan tulisan berikut sampai habis ya… semoga dengan membaca info hukum berikut dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum yang ada di sekitar kita, selamat membaca dan semoga bermanfaat. 1.   Dikisahkan, pengacara Hong Cha Young bersama pengacara Italia Vincenzo meninggalnya para pekerja akibat dugaan bahan kimia mematikan BLSD milik perusahaan Babel. 2.    Sebelumnya, Cha Young dan Vincenzo telah merencanakan beberapa kejadian untuk mengulur waktu di persidangan, yaitu berpura-pura pingsan, mematikan aliran listrik, dan menerbangkan lebah raksasa. 3.     Perbuatan menerbangkan lebah raksasa ini sengaj...

Belajar Hukum Humaniter Internasional dari Attack on Titan

Gambar
  Belajar Hukum Humaniter Internasional dari Attack on Titan Meskipun sedang dalam keadaan perang, tetap ada rambu-rambu hukum humaniter internasional yang harus di patuhi oleh para pihak, lho. Kepatuhan hukum ini dicontohkan dengan baik oleh Falco, seorang pejuang Marley dalam serial anime Attack on Titan (AoT). Penasaran hukum internasional apa yang ditaati oleh si Falco? Yuk simak ulasan berikut. Semoga bermanfaat, selamat membaca. 1.      Para penggemar AoT mungkin masih ingat adegan di episode awal final season, di mana Gabi, seorang pejuang Marley, melakukan aksi heroik masuk ke wilayah musuh (aliansi Timur Tengah) seorang diri dan meledakkan kereta lapis baja. Setelah berhasil, ia berlari kembali ke markas Marlet sambil ditembaki oleh pasukan aliansi. 2.     Melihat Gabi ditembaki, Falco langsung berlari ke arahnya dan mencoba membantunya, sehingga mereka sampai di markas Marley. Ketika itu, Falco juga menyelamatkan dan mengobati lu...

Belajar Hukum ‘Ghosting’ dari Film AADC

Gambar
Belajar Hukum ‘Ghosting’ dari Film AADC Istilah ghosting kini sedang ramai diperbincangkan netizen. Min Book jadi inget dengan kisah legendaries Rangga dan Cinta di film Ada Apa dengan Cinta (AADC). Wadidaw dibalik wadidaw, ternyata Cinta pernah di-ghosting sama Rangga sampai 14 tahun lamanya lho. Saking keselnya, Cinta sampai ngomong ke rangga, “Apa yang kamu lakukan ke saya itu jahat!” Hmmm…sebenarnya gimana sih pandangan hukum terhadap perbuatan ghosting ini? Yuk simak info berikut, semoga bermanfaat dan selamat membaca. Ingatkah kamu dengan momen film AADC di mana Rangga meninggalkan Cinta di bandara untuk berangkat ke New York? Momen itu menjadi awal hubungan Rangga dan Cinta. Sayangnya, hubungan mereka tak berjalan mulus dan berakhir dengan surat putus dari Rangga yang membuat Cinta sedih. 14 tahun berlalu, Rangga kembali ke Indonesia. Tak diduga, ia bertemu dengan Cinta. Untuk meluruskan kisah mereka di masa lalu, Rangga akhirnya menjelaskan alasan mengapa ia memutuskan Ci...

Ayo Belajar Hukum dari Drakor Penthouse

Gambar
  Ayo Belajar Hukum dari Drakor Penthouse Kalau kemarin kita sudah membahas aspek hukum dalam sinetron Ikatan Cinta, kali ini Min Book akan membahas misteri pembunuhan “ratu” apartemen Hera Place yang dicintai netizen, yaitu ‘bunda’ Shim Su Ryeon. Jika tindak pidana pembunuhan ini terjadi di Indonesia, apa saja sih pasal yang bisa menjerat si pelaku? Yuk simak bersama info hukum berikut, semoga makin menambah wawasan kamu dan semoga bermanfaat ya..selamat membaca. Penonton setia serial Penthouse tentu masih ingat detik-detik menjelang akhir season 1 ketika Su Ryeon sedang berkemas untuk berangkat ke Amerika, kemudian pembantunya menelpon dan mengatakan bahwa anaknya si kembar Seok Kyung dan Seok Hoon sedang disiksa ayahnya, Joo Dan Tae. Mendengar hal itu, Su Ryeon langsung berlari ke Penthouse. Ternyata, si kembar tak ada di sana. Kemudian, digambarkan Joo Dan Tae menusuk Su Ryeon menggunakan pisau hingga kemudian membuatnya tewas. Jika peristiwa itu terjadi di Indonesi...

Ayo Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta

Gambar
  Ayo Belajar Hukum dari Sinetron Ikatan Cinta Kamu penikmat sinetron Ikatan Cinta? Pas banget nih, sebelum menonton kelanjutan kisahnya malam ini, Min Book mau flashback sebentar tentang tokoh Aldebaran. Ternyata, Aldebaran pernah melakukan perbuatan yang dapat dijerat pidana menurut hukum di Indonesia lho. Apa sajakah itu? Yuk simak bersama info hukum berikut ini. Dalam sinetron Ikatan Cinta, dikisahkan tokoh bernama Aldebaran Alfahri adalah seorang pengusaha kaya raya yang rupawan dan memiliki keluarga kecil yang di idam-idamkan banyak orang. Namun, dibalik itu, Aldebaran pernah melakukan ‘dosa’ di masa lalu, yakni mengarahkan pemberian kesaksian palsu di persidangan Andin, yang dituduh telah membunuh adiknya Aldebaran. Kesaksian palsu ini mengakibatkan Andin dipidana penjara 4 tahun, berpisah dengan anak kandungnya, serta mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. Tahukah kamu bahwa perbuatan kesaksian ini merupakan tindak pidana? Lalu apa saja pasal-pasalnya? ...

Korporasi dan Perseoan Terbatas

Gambar
Korporasi dan Perseoan Terbatas Defenisi korporasi diatur dalam Perma No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang dinyatakan: “Kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.  Sedangkan defenisi Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan: “Badan hukum yang menyatakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya.  Berdasarkan definisi tersebut, korporasi tidak sama dengan Perseoan Terbatas. Karena korporasi dapat berupa badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pengurus Perseron Terbatas Menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pem...

Korporasi

Gambar
Korporasi Pada dasarnya belum ada keseragaman mengenai definisi korporasi di dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Meskipun dalam Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pengertian korporasi namun dari sini dapat dilihat bahwa Indonesia telah mengenal korporasi.  Dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat Indonesia Nomor 17 Tahun 1957 menyebutkan bahwa Korporasi diartikan sebagai Badan Hukum, Perusahaan, Perserikatan atau Yayasan, dalam arti yang seluas-luasnya. Lalu dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai disebutkan secara eksplisit mengenai defenisi Korporasi yakni kumpulan orang dan/atau kekayaan terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.  Sedangkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai pengertian korporasi. Melainkan ditemukan definisi subjek hu...

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memberhentikan Dewan Direksi atau Komisaris

Gambar
  Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Memberhentikan Dewan Direksi atau Komisaris . Ketentuannya adalah untuk pemberhentian Direksi Mutatis. Mutandis berlaku bagi pemberhentian dewan komisaris yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.                                I.             Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS) Anggota direksi dan/atau dewan komisaris dapat diberitahukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Alasan tersebut misalnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi menurut UUPT, antara lainnya melakukan tindakan yang merugikan PT atau karena alasan lain yang merugikan PT atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS. Selain itu kita juga perlu mem...